Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan RI No. 42 tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan No. 35 Tahun 2016 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (PSO).
Pemberlakuan PM 42 Tahun 2017 ini seharusnya berlaku mulai tanggal 7 Juli 2017 namun atas instruksi Pemerintah akhirnya baru akan diterapkan pada KA-KA PSO keberangkatan 1 Januari 2018 mendatang dengan pemesanan yang mulai dapat dilakukan pada 2 November 2017 untuk keberangkatan 1 Januari 2018 (H-60) di seluruh channel resmi penjualan tiket KA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut daftar KA-KA PSO yang mengalami penyesuaian:
![]() |