Pasca Putusan MK, Batasan Pelaku Kartel oleh KPPU Lebih Jelas

Pasca Putusan MK, Batasan Pelaku Kartel oleh KPPU Lebih Jelas

Muhammad Idris - detikFinance
Rabu, 04 Okt 2017 19:48 WIB
Foto: Muhammad Idris/detikFinance
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan frasa 'penyelidikan' dalam beberapa pasal di Undang-Undang (UU) nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat bertentangan dengan UUD 1945. Menurut MK frasa 'penyelidikan' dalam beberapa pasal di UU itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai pengumpulan alat bukti sebagai bahan pemeriksaan.

Ketua Tim Ahli Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sutrisno Iwantono, mengatakan putusan MK ini membuat pihak yang masuk dalam kategori kartel bisa lebih jelas dibandingkan sebelumnya. Sebelumnya, KPPU bisa menjerat semua pihak yang dianggap memiliki hubungan dengan pelaku kartel, baik hubungan vertikal maupun horizontal.

"Berkaitan dengan 'pihak lain', itu siapa saja yang berkaitan dengan pelaku usaha. Memang pengertian ini menyebabkan siapa saja bisa terkena (dianggap kartel), tapi bagi Apindo, pihak lain dalam konteks persekongkolan itu hanya yang horizontal, bukan vertikal. Kalau pihak vertikal, itu masuk ke pidana, kejaksaan atau KPK, bukan KPPU," terang Sutrisno di kantor Apindo, Kuningan, Jakarta, Rabu (4/10/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Kalau ada tender misalnya, ada beberapa peserta bersekongkol, antar peserta tender, itu jadi objek (KPPU) dari persekongkolan horizontal. Tapi kalau vertikal, misalnya persekongkolan antara peserta dan panitia lelang, itu masuk pidana, bukan ranahnya KPPU," tambahnya.

Dengan putusan MK tersebut, maka bisa lebih jelas pihak yang bisa dibawa KPPU ke penyelidikannya. Sebelumnya, dalam persaingan usaha, KPPU bisa masuk jika ada persekongkolan yang bersifat vertikal.

Walaupun pengertian pihak lain sangat luas, agak aneh misalnya kita tenderkan sesuatu agar dapat harga dan kualitas terbaik, tapi kemudian ada persekongkolan misalnya karena suap atau apa, itu masuknya pidana," ungkap Sutrisno.


Seperti diketahui, dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian dari permohonan judicial review yang salah satunya membatasi cakupan pihak lain bisa dimasuki KPPU.

"Menyatakan frasa 'penyelidikan' dalam Pasal 36 huruf c, huruf d, huruf h,dan huruf i, serta Pasal 41 ayat (1) mopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'pengumpulan alat bukti sebagai bahan pemeriksaan'," kata Ketua MK Arief Hidayat dalam sidang di Gedung MK, beberapa waktu lalu. (idr/hns)

Hide Ads