Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi, menjelaskan pihaknya akan mendeteksi nilai transaksi online melalui jasa kurir yang ada, sehingga bisa memperoleh data yang sebenarnya.
"Gampang kan kalau e-commerce kalau dikirimkan manual, lewat kurir. Jadi gampang," ujar Ken di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (5/10/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemungutan diberikan kepada yang punya aplikasi, ini gampang kok, enggak sulit. Ingat ya transaksi online bukan objek baru, tapi objek pajak lama yang belum terpajaki karena online," imbuhnya.
Ken menambahkan, pengenaan pajak e-commerce bukan berarti pihaknya mengejar setoran, tapi sebagai penegakan keadilan atas pengenaan pajak.
"Semua pajak harus adil, untuk semua pihak. Hasilnya untuk semua pihak juga. Oleh karena itu semua pihak harus bayar pajak," tutur Ken.











































