22 Ton Ikan Impor Ilegal Gagal Masuk RI

22 Ton Ikan Impor Ilegal Gagal Masuk RI

Eduardo Simorangkir - detikFinance
Senin, 09 Okt 2017 13:42 WIB
Ilustrasi Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) KKP bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggagalkan pemasukan ikan beku atau produk perikanan ilegal sebanyak 22.198 kg. Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai sebesar Rp 7,05 miliar karena tak melalui proses resmi ini.

Ikan beku dan produk perikanan ilegal ini diangkut dengan kapal KM. Sinar Abadi 5 yang ada di Pelabuhan Tembilahan Riau.

Kepala Pusat Karantina Ikan BKIPM KKP, Riza Priyatna mengatakan, kapal tersebut diketahui merupakan kapal eks Thailand, yang melakukan pengangkutan hasil perikanan dari Pelabuhan Telaga Punggur di Batam dengan tujuan Pelabuhan Tembilahan Riau.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pengembangan kasus ini dilakukan di Batam, sebagai pintu awal masuk impor ilegal tersebut," katanya dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Senin (9/10/2017).

Produk ikan ilegal tersebut kata dia merupakan produk yang masuk tanpa izin yang selama ini diselundupkan lewat pelabuhan-pelabuhan tangkahan, sehingga bisa masuk ke Indonesia.

Di antaranya Sutchi Fillet (Dory), Smoke Norwegian Salmon, Silver Fish, Abalon Slice, Frozen Chapelin Fish (Shishamo), Frozen Roasted Eel (Unagi/Belut), Kamaboko (Fish Steam Cake), Greenshell Mussels, Sea Scallop (Big Box), Sea Scallop (Small Box), Tepung Ikan (Kaldu Ikan), Frozen Crab, Frozen Octopus, Dried Wakame, Roasted Seaweed, Fish Slice, Ebikho, Ikan Besar/Oil Fish (Gindara), Yellow Tail Fillet, Salted Kelp, Frozen Whole Cooked Lobster dan Oyster (tiram)

Penyidik sendiri telah menetapkan seorang tersangka bernama DS, warga Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur. Perbuatan tersangka melanggar Pasal 6 huruf a. dan huruf c. UU No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, lkan dan Tumbuhan.

Terhadap tersangka dikenakan ancaman pidana dengan kurungan penjara paling lama 3 Tahun dan denda paling banyak Rp 150 juta, dan dijuntokan dengan pasal 20 dan 21 UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang dikenakan ancaman pidana dengan kurungan penjara paling lama satu Tahun dan denda paling banyak Rp 800 juta.

"Setelah mendapatkan penetapan sita dari Pengadilan Negeri Batam, ikan tersebut dapat dimusnahkan atau dilelang untuk kepentingan negara," tukasnya. (eds/ang)

Hide Ads