Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama, saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Selasa (10/10/2017).
"Penghasilan sebagai endorser di Instagram merupakan objek pajak penghasilan," kata dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hestu menyebutkan, mekanisme pemungutan pajak terhadap kegiatan tersebut yakni melalui pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 oleh pemberi order.
"Jadi setiap membayar kepada artis tersebut, perusahaan pemberi order memotong PPh Pasal 21 sesuai ketentuan, dan memberikan bukti potongnya kepada artis," jelas dia.
Tidak hanya pemberi order, kewajiban pembayaran pajak juga didapati oleh sang selebgram. Di mana, si artis wajib mengisi SPT Tahunan dengan melaporkan seluruh penghasilan yang diterimanya dalam setahun.
"Menghitung PPh terutangnya, dia dapat mengkreditkan PPh Pasal 21 yang telah dipotong perusahaan pemberi order berdasar bukti potong yang dimilikinya terhadap pajak terutang, serta membayar PPh Pasal 29 apabila terjadi kurang bayar," tutup dia. (wdl/wdl)