Waspada! Ini 7 Modus Penipuan Catut Ditjen Pajak

Waspada! Ini 7 Modus Penipuan Catut Ditjen Pajak

Anisa Indraini - detikFinance
Selasa, 26 Nov 2024 14:26 WIB
Gedung Kementrian Keuangan dan Direktorat Jendral Pajak. File/detikFoto.
Kantor Pusat DJP/Foto: Hasan Alhabshy
Jakarta -

Waspada marak penipuan mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Masyarakat diminta selalu berhati-hati atas berbagai bentuk penipuan yang ada.

Terdapat tujuh modus yang banyak beredar, mulai dari perintah untuk download aplikasi m-pajak palsu, perintah membuka file APK Surat Ketetapan Pajak, perintah untuk konfirmasi status/perubahan data wajib pajak, permintaan pembayaran biaya materai atau pelayanan lainnya lewat rekening pribadi, perintah untuk membayar tagihan pajak lewat rekening pribadi, menawarkan jasa percepatan pengembalian kelebihan pajak, hingga berpura-pura menjadi pegawai atau pejabat DJP.

"Saat menemukan indikasi penipuan mengatasnamakan pajak, jangan tunda untuk melaporkan penipuan tersebut," tulis unggahan Instagram resmi @ditjenpajakri, Selasa (26/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika menjadi korban dari modus-modus di atas, pastikan tidak memberikan informasi data sensitif berupa nama ibu kandung, tanggal lahir, nomor telepon, alamat dan sebagainya. Apalagi sampai transfer sejumlah uang untuk biaya materai, pembayaran tunggakan pajak atau pembayaran lainnya ke nomor rekening pribadi dan memberikan kode unik One Time Password (OTP).

"Apabila memerlukan informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi kantor pajak terdekat atau Kring Pajak 1500 200," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Cara lain untuk melaporkan penipuan tersebut adalah dengan menghubungi situs aduan resmi Komunikasi dan Informasi Digital (Komdigi) yakni aduannomor.id dan aduankonten.id.

Situs aduannomor.idresmi dari Komdigi yang difungsikan sebagai portal untuk menerima aduan masyarakat terkait penyalahgunaan nomor seluler yang digunakan untuk penipuan.

Sementara aduankonten.idadalah situs yang difungsikan sebagai portal pengaduan konten negatif baik berupa situs/website, URL, akun media sosial, aplikasi mobile dan software yang memenuhi kriteria sebagai informasi dan/atau dokumen elektronik bermuatan negatif sesuai peraturan perundang-undangan.

[Gambas:Instagram]



(aid/ara)

Hide Ads