Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Banggar Aziz Syamsuddin di Ruang Rapat Banggar DPR, Jakarta, Selasa (24/10/2017).
"Baik bapak ibu sekalian, dengan mendengar pemerintah, apakah bisa sepakati RUU APBN 2018 akan disampaikan kepada tingkat selanjutnya atau pada sidang paripurna pada pukul 10.00 WIB, bisa kita sepakati yah, bismillah," kata Aziz sambil mengetuk palu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami akan tetap mengelola sesuai arah nawacita, infrastruktur untuk kurangi ketimpangan, terima kasih komisi DPR, Banggar dan pimpinan Dewan yang telah menyelesaikan RUU RAPBN sesuai waktu," jelas Sri Mulyani.
RUU APBN 2018 yang akan disahkan menjadi UU dalam sidang paripurna esok hari ini juga mendapat persetujuan dari 9 fraksi yakni PDI Perjuangan, Golkar, PKB, PAN, Demokrat, PPP, Nasional Demokrat, PKS, Hanura dan mendapat penolakan dari fraksi Partai Gerindra.
Namun, sebelum mendapat persetujuan, pembahasan ini juga setidaknya terdapat dua kali interupsi dari dua anggota Banggar yakni Wahyu Sanjaya terkait dengan dana cadangan pendidikan yang alokasinya tidak pada kementerian/lembaga (K/L) melainkan pada LPDP.
"Sebelum raker ditunda terkait dengan cadangan dana pendidikan, tidak ditempatkan pada K/L, informasi yang saya terima adalah ditempatkan pada LPDP, karena sesuai pernyataan saya kemarin karena Kemenperin tidak dapat alokasi anggaran, Bappenas sudah menyetujui, kami harapkan penjelasan adanya perubahan," kata Wahyu.
Menanggapi hal itu, Sri Mulyani mengatakan, dana cadangan yang dialokasikan kepada LPDP sebagai langkah pemerintah membentuk dana abadi pendidikan.
"Dari apa yang diakumulasi di LPDP nanti di set up, konsepnya karena dalam 20% alokasi APBN, karena penerimaan bergerak, maka porsi belanja akan bergerak, maka diputuskan bahwa pergerakan anggaran pendidikan itu nanti diletakkan dalam dana pendidikan abadi, track record serapan dana pendidikan 5%, untuk memenuhi 20% kami anggarkan dana pendidikan abadi," jelas Sri Mulyani.
Dengan demikian, Azis memastikan bahwa penjelasan terkait dana cadangan sudah jelas dan sudah dibahas sebelumnya dalam rapat kerja bersama komisi.
Selain itu, interupsi juga dilayangkan oleh Dwi Ria Latifa yang meminta agar program perhutanan sosial dimasukkan dalam RUU RAPBN 2018 agar para pemerintah provinsi dapat mensukseskan program tersebut.
"Karena provinsi itu silvanya besar, sejalan dengan agenda mendorong program perhutanan sosial agar mereka ikut mensukseskan," jelas dia.
Menanggapi itu, Sri Mulyani memastikan, program perhutanan sosial telah tertuang dalam PMK, sehingga tidak perlu dimasukan ke dalam RUU RAPBN 2018.
"Seingat saya sudah disampaikan, pemerintah akan mengakomodasi dalam bentuk PMK soal pertuhtanan sosial itu, jadi tidak perlu dimasukan," kata Sri Mulyani.
Dengan persetujuan dari Banggar, maka asumsi makro untuk pertumbuhan ekonomi sebesar 5,4%, tingkat inflasi sebesar 3,5%, nilai tukar rupiah dengan rata-rata Rp 13.400 per US$, suku bunga SPN 3 bulan ditetapkan sebesar 5,2%, selanjutnya terkait ICP sebesar US$ 48 per barel, lifting minyak sebesar 800 ribu barel per hari, lifting gas bumi 1,2 juta barel setara minyak.
Untuk pembangunan ekonomi, untuk pengangguran ditetapkan 5%-5,3%, untuk tingkat kemiskinan sebesar 9,5%-10,0%, sedangkan untuk gini rasio menjadi 0,38, dan indeks pembangunan manusia (IPM) ditetapkan 71,5.
Belanja pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam APBN yang akan dijadikan UU ini sebesar Rp 2.220,6 triliun. Sementara penerimaan negara dipatok Rp 1.894,7 triliun maka muncul defisit anggaran Rp 325,9 triliun atau 2,19% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
(mkj/mkj)