Ini Dua Usulan UMP Jakarta 2018 yang Dikirim ke Anies-Sandi

Ini Dua Usulan UMP Jakarta 2018 yang Dikirim ke Anies-Sandi

Marlinda Oktavia Erwanti - detikFinance
Senin, 30 Okt 2017 23:10 WIB
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Dewan Pengupahan DKI Jakarta mengusulkan dua angka sebagai referensi penetapan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2018. Usulan itu disampaikan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno.

Angka yang diusulkan yakni Rp 3.648.035 dan Rp 3.917.398. Anggota Dewan Pengupahan DKI dari unsur pengusaha, Sarman Simanjorang, menjelaskan angka dari unsur pengusaha dan pemerintah tetap pada angka sesuai dengan PP 78 Tahun 2015, yaitu UMP tahun berjalan yang saat ini, Rp 3.355.750, dikali 8,71 persen (angka pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional).

"Maka yang kami ajukan adalah Rp 3.648.035," ujar Anggota Dewan Pengupahan DKI dari unsur pengusaha, Sarman Simanjorang di Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (30/10/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Sedangkan angka UMP yang diusulkan dari unsur serikat pekerja yakni Rp 3.917.398. Sarman menjelaskan, angka itu berpedoman pada kebutuhan hidup layak (KHL) yang mereka survei, yakni Rp 3.603.531.


"Dari serikat pekerja mereka meminta di angka Rp 3.917.398. Perhitungannya adalah dari angka KHL tadi yang Rp 3,6 juta dikali dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional yaitu 8,73 persen," kata Sarman.

Survei serikat pekerja

Dia menjelaskan, mulanya angka KHL yang disurvei tiga unsur Dewan Pengupahan yakni unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja di lima pasar di Jakarta sebesar Rp 3.149.631. Namun, unsur serikat pekerja kembali melakukan survei sendiri sehingga KHL naik menjadi Rp 3.603.531.

"Tapi kami setujui hal itu. Daripada berlarut-larut karens kan harus tetap berdasar PP 78 itu harus disepakati oleh Gubenur. Maka hasil revisi KHL itu menjadi Rp 3.603.531. Minggu lalu survey itu ada di angka 3.149.631. Ini antara pemerintah dewan pengupahan unsur pemerintah, pengusaha dan pekerja. Di lima pasar di lima wilayah. Pasar Jatinegara, Pasar Santa, Pasar Koja, Pasar Cengkareng, Pasar Cemaka Putih," kata Sarman.


Ada tiga komponen yang naik dalam KHL yang disurvei oleh serikat pekerja. Pertama, angka kontrakan rumah dari Rp 850.000 menjadi Rp 1 juta per bulan. Kedua, angka transportasi dari Rp 450.000 menjadi Rp 600.000 per bulan. Ketiga, biaya listrik yang semula Rp 175.000 menjadi Rp 300.000.

"Tapi yang bikin survei mereka sendiri akan hasil ini. Kami dari unsur pengusaha tidak ikut survei," kata Sarman.

Sarman mengatakan, penetapan UMP memang sepenuhnya ada di tangan Anies yang akan diteken melalui peraturan gubernur (pergub) paling lambat pada 1 November. Dua angka yang diusulkan bisa menjadi pertimbangan Anies untuk menetapkan UMP.


"Memang di dalam peraturan PP bahwa gubernur itu punya kewenangan penuh untuk menetapkan UMP tapi dengan memerhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan," kata Sarman.

"Jadi Pak Gubernur tinggal memilih dua opsi itu. Kita nggak tau dengan pertimbangan-pertimbangan lain atau digodok dengan tim tersendiri kita tunggu aja. Kita sih tetap berpedoman ini regulasi bahwa UMP 2018 kami tetap minta supaya pemerintah DKI tetap pada PP 78," pungkas Sarman. (hns/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads