Dewan Pengupahan DKI Jakarta mengusulkan dua angka sebagai referensi penetapan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2018. Usulan itu disampaikan kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dan Wakil Gubernur, Sandiaga Uno.
Baca juga: Upah Minimum Provinsi di 2018 Naik 8,71% |
Angka yang diusulkan yakni Rp 3.648.035 dan Rp 3.917.398. Anggota Dewan Pengupahan DKI dari unsur pengusaha, Sarman Simanjorang, menjelaskan angka dari unsur pengusaha dan pemerintah tetap pada angka sesuai dengan PP 78 Tahun 2015, yaitu UMP tahun berjalan yang saat ini, Rp 3.355.750, dikali 8,71 persen (angka pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan angka UMP yang diusulkan dari unsur serikat pekerja yakni Rp 3.917.398.
Sarman menjelaskan, angka itu berpedoman pada kebutuhan hidup layak (KHL) yang mereka survei, yakni Rp 3.603.531.
"Dari serikat pekerja mereka meminta di angka Rp 3.917.398. Perhitungannya adalah dari angka KHL tadi yang Rp 3,6 juta dikali dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional yaitu 8,73 persen," kata Sarman.
Sarman menjelaskan, mulanya angka KHL yang disurvei tiga unsur Dewan Pengupahan yakni unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja di lima pasar di Jakarta sebesar Rp 3.149.631. Namun, unsur serikat pekerja kembali melakukan survei sendiri, sehingga KHL naik menjadi Rp 3.603.531.
"Tapi kami setujui hal itu. Daripada berlarut-larut karena kan harus tetap berdasar PP 78 itu harus disepakati oleh Gubenur. Maka hasil revisi KHL itu menjadi Rp 3.603.531. Minggu lalu survei itu ada di angka 3.149.631. Ini antara pemerintah dewan pengupahan unsur pemerintah, pengusaha dan pekerja. Di lima pasar di lima wilayah. Pasar Jatinegara, Pasar Santa, Pasar Koja, Pasar Cengkareng, Pasar Cempaka Putih," kata Sarman.
Ada tiga komponen yang naik dalam KHL yang disurvei oleh serikat pekerja. Pertama, angka kontrakan rumah dari Rp 850.000 menjadi Rp 1 juta per bulan. Kedua, angka transportasi dari Rp 450.000 menjadi Rp 600.000 per bulan. Ketiga, biaya listrik yang semula Rp 175.000 menjadi Rp 300.000.
"Tapi yang bikin survei mereka sendiri akan hasil ini. Kami dari unsur pengusaha tidak ikut survei," kata Sarman.
Sarman mengatakan, penetapan UMP memang sepenuhnya ada di tangan Anies, yang akan diteken melalui Peraturan Gubernur (Pergub) paling lambat pada 1 November. Dua angka yang diusulkan bisa menjadi pertimbangan Anies untuk menetapkan UMP.
"Memang di dalam peraturan PP bahwa gubernur itu punya kewenangan penuh untuk menetapkan UMP, tapi dengan memerhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan," kata Sarman.
Baca juga: UMP Tahun Depan Naik 8,71%, Bakal Ada PHK? |
"Jadi Pak Gubernur tinggal memilih dua opsi itu. Kami enggak tahu dengan pertimbangan-pertimbangan lain atau digodok dengan tim tersendiri kita tunggu saja. Kami sih tetap berpedoman ini regulasi bahwa UMP 2018 kami tetap minta supaya pemerintah DKI tetap pada PP 78," pungkas Sarma.
Pada kesempatan terpisah, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Roy Mandey, mengatakan kenaikan UMP tersebut bakal menyusahkan pengusaha. Apalagi, kenaikan UMP itu terjadi di tengah situasi toko-toko ritel tutup. Contohnya, 7-Eleven, Matahari di Pasaraya dan Blok M, dan yang terakhir Lotus serta Debenhams.
"Tentunya menyusahkan, menambah beban yang mesti dibayar. Makanya saya selalu dalam berbagai kesempatan mengatakan kebijakan UMP harus melibatkan pengusaha. Kebijakan yang rumusan inflasi tambah produk domestik bruto itu," kata Roy.
Menurut dia, tak semua perusahaan punya kemampuan yang sama untuk memenuhi kenaikan UMP yang ditetapkan. Apalagi beberapa belankangan ini, banyak sekali toko ritel yang tutup.
"Jadi pengusaha mesti dilibatkan karena kelangsungan bisnis tergantung dari mampunya perusahaan membayar biaya tenaga kerja, macam-macam, sewa dan produktivitas, faktor biaya banyak," lanjutnya.
Jika persentase kenaikannya 8,71%, hitungan upah DKI sendiri mengalami kenaikan sebesar Rp 292.285. Sehingga dengan upah yang berlaku sekarang saat ini Rp 3.355.750, maka UMP yang berlaku di tahun depan yakni Rp 3.648.035.
Penetapan upah minimum 2018 merupakan hasil dari penambahan upah minimum 2017 dikali tingkat inflasi plus pertumbuhan ekonomi nasional, sesuai dengan Pasal 44 Ayat 1 dan Ayat 2 PP Nomor 78 Tahun 2015. Rinciannya, inflasi nasional sebesar 3,72% dan pertumbuhan ekonomi sebesar 4,99%.
Setelah Gubernur mengumumkan UMP, para Bupati/Wali Kota akan menyiapkan kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK), dan diumumkan paling lambat 21 November 2017. Kebijakan upah tersebut mulai berlaku 1 Januari 2018. (idr/wdl)