Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki menjelaskan, konsep ini akan melibatkan pagu dari beberapa instansi. Di antaranya Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian PUPR dan Kementerian Pertanian.
Masing-masing instansi melaksanakan program yang nantinya ditangani oleh masyarakat secara langsung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan cara program-program itu dikelola dengan swadaya, dikerjakan secara padat karya sehingga masyarakat bisa mendapatkan pekerjaan, dapat upah, sehingga daya beli masyarakat menguat," ungkap Teten seperti dikutip Selasa (31/10/2017).
Khusus untuk dana desa, besarannya diketahui mencapai Rp 60 triliun untuk 2018. Dana tersebut tidak diperbolehkan lagi melibatkan pihak swasta seperti yang terjadi beberapa waktu terakhir.
"Cuma tidak boleh lagi lah ada dana desa yang dikontrakkan kepada perusahaan swasta. Ini harus diswakelola, dikerjakan oleh rakyat desa," jelasnya.
Hingga sekarang, besaran dana yang dicairkan nantinya belum diketahui. Finalisasi masih dilakukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) beserta konsep pengawasannya.
"Nanti kan Kemenkeu juga akan buat suatu sistem akuntabilitasnya, tidak perlu lagi diragukan," kata Teten. (mkj/dnl)