Kata Ditjen Pajak Soal Kepatuhan Para Pengacara

Kata Ditjen Pajak Soal Kepatuhan Para Pengacara

Hendra Kusuma - detikFinance
Selasa, 28 Nov 2017 13:15 WIB
Foto: Hasan Alhabshy
Jakarta - Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Yon Arsal mengatakan, sedikit kemungkinan jika ada pengacara di Indonesia yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Namun, dia tidak bisa menyebutkan berapa jumlah pengacara di Indonesia yang masuk sistem pajak nasional.

Pasalnya, ada pengacara yang NPWP-nya terdaftar sebagai karyawan

"Tidak seluruh pengacara terdaftar di sistem administrasi kita sebagai pengacara, sebagian terdaftar sebagai karyawan," kata Yon saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Selasa (28/11/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Jadi kalau ditanya berapa banyak pengacara yang patuh, saya tidak otomatis langsung bisa jawab," sambung dia.

Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan akan melakukan pengecekan tingkat kepatuhan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi yang pamer suka kemewahan dalam sebuah wawancara dengan Najwa Shihab, bekerja sama dengan detikcom.


Masukan untuk menelusuri informasi tersebut merupakan permintaan masyarakat yang mention terkait potongan video tersebut kepada akun twitter @DitjenPajakRI.

"Saya mesti lihat namanya satu-satu kalau mau menjawab pertanyaan berapa tingkat kepatuhan seluruh pengacara di Indonesia, karena sebagian terdaftar sebagai karyawan, sementara karyawan itu tidak hanya pengacara," jelas dia.


Yon menambahkan, pengacara yang terdaftar di Ditjen Pajak dipastikan memiliki NPWP.

"Kalau terdaftar, tipis kemungkinan ada pengacara yang tidak memiliki NPWP, hampir seluruh jenis perizinan, terutama untuk profesi mewajibkan NPWP," terang Yon. (hns/hns)

Hide Ads