Negara Mana yang Kenakan Bea Masuk ke Barang Tak Berwujud?

Negara Mana yang Kenakan Bea Masuk ke Barang Tak Berwujud?

Hendra Kusuma - detikFinance
Senin, 11 Des 2017 17:27 WIB
Foto: Tim Infografis: Andhika Akbarayansyah
Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menyebutkan, ada negara yang telah mengenakan bea masuk terhadap impor barang tak berwujud alias intangible goods, seperti software, e-book, film hingga musik yang transaksinya melalui online.

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi DJBC Deny Surjantoro mengatakan, China menjadi negara yang sudah menerapkan bea masuk terhadap intangible goods.

"Untuk negara tadi diskusi dengan teman-teman pabean, salah satu China, mungkin ada sebagian," kata Deny saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Senin (11/12/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Deny menganggap, negara-negara yang tergabung dalam World Trade Organization (WTO) berpotensi untuk menerapkan bea masuk terhadap impor barang tak berwujud.

Pasalnya, keputusan WTO untuk memoratorium pengenaan bea masuk tersebut tidak dilakukan secara agreement, melainkan ministerial. "Artinyakan jadi enggak terlalu kaku. Jadi bukan sesuatu ketetapan kalau misalnya diubah," ungkap dia.

Adapun, kata Deny, pemerintah Indonesia berharap dapat mengimplementasikan kebijakan tersebut pada awal tahun depan dengan catatan untuk memberikan kesetaraan kepada perusahaan-perusahaan dalam negeri dan juga luar negeri.


Saat ini, pemerintah tengah mengusulkan wacana tersebut pada sidang WTO yang saat ini berlangsung di Argentina. Jika disetujui, maka pemerintah akan menuangkan aturan tersebut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

"Sebenarnya kita ini mau coba minimal mau mengambil konsepnya itu sebenarnya biar ada keseragaman terhadap barang yang masuk di Indonesia, kemudian mengenai pengenaannya, nilai, teknisnya akan ada dalam PMK, keinginan pemerintah pun ingin mengenakan, cuma kan konsepnya dalam tahap lobi-lobi," tutup dia. (mkj/mkj)

Hide Ads