Pemerintah Bakal Pangkas Daftar Barang Impor Terlarang

Pemerintah Bakal Pangkas Daftar Barang Impor Terlarang

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Senin, 11 Des 2017 19:35 WIB
Foto: Hendra Kusuma
Jakarta - Menko Perekonomian Darmin Nasution menyebutkan pihaknya akan memangkas volume barang yang masuk ke dalam kategori impor barang larangan dan atau pembatasan (lartas). Saat ini, persentase barang yang masuk ke dalam kategori lartas di atas 40% sedangkan negara lain berada di level 17%.

Darmin menyebutkan, pihaknya berencana memangkas volume barang yang masuk ke dalam kategori Lartas hingga menjadi 20,8%. Langkah ini diharapkan bisa dimulai awal tahun 2018.

Strategi simplifikasi perizinan dilakukan dengan mengharmonisasikan antar peraturan lartas. Dengan demikian, peraturan-peraturan lartas yang berbeda tetapi mengatur komoditas yang sama dapat disederhanakan menjadi satu peraturan atau perizinan lartas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Secara umum sebenarnya sudah harus mulai diberlakukan awal Januari," ujar Darmin di Hotel Bidakara, Jakarta Pusat, Senin (11/1/2017).

Darmin mengatakan, di akhir Desember 2017 ini sebanyak 17 Kementerian dan Lembaga (K/L) melakukan verifikasi terhadap barang-barang mana saja yang dimasukan ke dalam kategori lartas. Aturan terkait pengurangan volume lartas dikeluarkan di Desember ini dengan masa peralihan sekitar 2 bulan.

"Akhir Desember itu kan Kementerian mengeluarkan perubahan. Kalau jumlah yang dikurangi banyak dari 4.000 sekian menjadi, dari 42% berubah menjadi 20,8%," tutur Darmin.

Darmin menambahkan, adanya pengurangan lartas bertujuan untuk mempercepat masuknya barang dari otoritas Ditjen Bea dan Cukai ke tujuan.

"Tujuannya ialah supaya ya jangan kalau enggak perlu enggak perlu periksa di pelabuhan supaya bisa lolos masuk. Karena itu makan biaya dan makin lama di sana lebih dari tiga hari itu biayanya naik terus," tutup Darmin. (ara/mkj)

Hide Ads