Barang Tak Berwujud Kena Bea Masuk, Ini Respons Pelaku e-Commerce

Barang Tak Berwujud Kena Bea Masuk, Ini Respons Pelaku e-Commerce

Hendra Kusuma - detikFinance
Jumat, 15 Des 2017 18:45 WIB
Foto: Tim Infografis: Andhika Akbarayansyah
Jakarta - Pemerintah lewat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mewacanakan pada awal 2018 akan mengenakan bea masuk pada barang tak berwujud atau intangible seperti software, e-book, musik hingga film.

Saat ini, pemerintah diwakili DJBC dan Kementerian Perdagangan tengah mengusulkan wacana tersebut dalam forum World Trade Organization (WTO) yang berlangsung di Argentina. Usulan tersebut berkaitan masa moratorium pengenaan bea masuk pada barang impor tak berwujud yang berakhir pada akhir 2017.

Ketua Bidang Ekonomi dan Bisnis IdEA Ignasius Untung menilai, wacana pengenaan bea masuk pada barang impor tak berwujud membuat usaha di sektor digital ekonomi menjadi lebih adil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi selama permainannya fair, buat kita tidak apa-apa, karena yang ditakutkan oleh player idEA atau non idEA ketika kita dipajaki ada pemain yang tidak dipajaki kan kita jadi tidak kompetitif," kata Untung usai acara sosialiasi pengumpulan data e-commerce, Jakarta, Jumat (15/12/2017).

Untung melanjutkan sebelum kebijakan tersebut dilaksanakan, idEA meminta kepada pemerintah bisa benar-benar menciptakan level of playing field atau persamaan perlakuan terhadap seluruh pelaku e-commerce baik dalam negeri maupun luar negeri.

"Artinya gimana caranya perlakuannya kalau kita bayar pajak atau kita bayar bea masuk atau apapun itu ya mudah-mudahan orang Indonesia yang berbelanja dari e-commerce luar negeri itu juga kena pajak yang sama," tambah dia.

Pasalnya, jika tidak adanya perlakuan yang sama maka bagi pelaku usaha e-commerce yang telah patuh akan pajak menjadi tidak kompetitif.

"Kalau setelah itu kita enggak kompetitif dibandingkan pemain luar negeri kapan industrinya mau tumbuh," ungkapnya. (mkj/mkj)

Hide Ads