Kemendag pun memperkuat pengawasan ini dengan menggandeng Bareskrim Polri. Kerja sama ini telah bergulir sejak 2013, dan kini diperpanjang kembali dalam MoU pengawasan perdagangan barang beredar. Adapun MoU kerja sama yang ada saat ini akan berakhir pada 4 Januari 2018.
Sekretaris Jenderal Kemendag, Karyanto Suprih, menjelaskan ada lima aspek dalam kerja sama tersebut, yakni pertukaran data, penegakan hukum, pengawasan, pengamanan di bidang perdagangan dan peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa di lapangan kalau ada penyimpangan barang tidak sesuai aturan akan ditindaklanjuti. Misalnya (tidak sesuai) SNI kan di Undang-undang (UU) dilarang diperjual belikan," kata Karyanto di Jakarta, Rabu (20/12/2017).
Selain itu, kerja sama juga dilakukan untuk mengatasi kekurangan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dalam pengawasan barang beredar, sehingga Polri bisa ikut terlibat.
![]() |
"Peningkatan penegakan hukum merupakan satu langkah Kemendag dalam mewujudkan kepastian hukum dan perlindungan konsumen. Jumlah PPNS aktif di daerah hanya 143 dan tidak sebanding dengan luas wilayah pengawasan. Jadi dengan kerja sama ini dapat saling membantu satu sama lain," tutur Karyanto.
Kepala Bareskrim Polri, Komjen (Pol) Ari Dono Sukmanto menambahkan, pihaknya juga bekerja sama dalam pelaksanaan pendidikan dan pelatihan terhadap PPNS.
"Tindak lanjut MoU bukan hanya terkait penegakan hukum tapi peningkatan kemampuan PPNS perdagangan yang dilakukan di Mega Mendung," jelasnya.