Keputusan Perdinas Pemprov DKI Rp 1,5 Juta/Hari Diteken Sumarsono

Keputusan Perdinas Pemprov DKI Rp 1,5 Juta/Hari Diteken Sumarsono

Hendra Kusuma - detikFinance
Kamis, 28 Des 2017 13:21 WIB
Foto: Dirjen Otda Kemendagri Sumarsono. (Gibran Maulana/detikcom).
Jakarta - Uang harian perjalanan dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI Jakarta menjadi yang paling tinggi dibandingkan dengan pemerintah pusat dalam hal ini seluruh pegawai/pejabat pusat dan menteri.

Uang harian perjalanan dinas di DKI Jakarta untuk pejabat eselon II ke atas, termasuk Gubernur, Wakil Gubernur, pimpinan dan anggota DPRD sebesar Rp 1,5 juta per orang per hari. Sedangkan untuk pejabat eselon III ke bawah sebesar Rp 430.000 untuk tujuan daerah Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, sementara untuk tujuan daerah lain selain keempat daerah tersebut besarnya Rp 580.000 per orang per hari.

Adapun, penetapan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 190 Tahun 2017 tentang Biaya Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Negeri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Boediarso Teguh Widodo mengatakan, penetapan dilakukan sebelum era kepemimpinan Anies Baswedan-Sandiaga S Uno.

"SK Gubernur DKI Jakarta No. 190 tahun 2017 tanggal 1 Februari 2017. Jadi masih di era Gubernur lama, Pak Anies Sandi belum dilantik," kata Boediarso saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Kamis (28/12/2017).

Jika merujuk salinan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 190 Tahun 2017, beleid ini ditandatangani oleh Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono dengan tembusan kepada Ketua DPRD DKI Jakarta, Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah, Para Asisten Sekda, Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Para Kepala Badan Provinsi DKI Jakarta, Para Wali Kota, Bupati Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Para Kepala Dinas, Sekretaris DPRD, dan Para Kepala Biro Setda Provinsi DKI Jakarta.


Dari salinan tersebut, Gubernur, Wakil Gubernur, pimpinan dan anggota DPRD, pejabat eselon I, dan pejabat eselon II mendapat Rp 1,5 juta untuk uang harian perjalanan dinas dalam negeri dibayarkan secara lumpsum. Sedangkan pejabat eselon III ke bawah sebesar Rp 580.000 per orang per hari.

Untuk Gubernur, Wakil Gubernur, pimpinan dan anggota DPRD, pejabat eselon I, dan pejabat eselon II mendapat Rp 1,5 juta per orang per hari jika melakukan perjalanan dinas ke Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Sedangkan pejabat eselon III ke bawah sebesar Rp 430.000 per orang per hari yang dibayarkan secara lumpsum.


Berikut ini surat keputusan yang ditandatangai Sumarsono tersebut:

(ara/ara)

Hide Ads