Sri Mulyani menyebut, perjalanan dinas PNS DKI Jakarta tiga kali lipat lebih tinggi dari yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Menurut Sri Mulyani, anggaran atau ongkos perjalanan dinas di DKI Jakarta lebih tinggi tiga kali lipat dari yang batasan nasional.
"Satuan biaya uang harian perjalanan dinas di DKI sama Pusat hampir 3 kali lipatnya, Rp 1,5 juta per orang per hari di DKI, standar nasional itu hanya Rp 480.000 per orang per hari," kata Sri Mulyani saat acara Musrenbang DKI Jakarta di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari anggaran belanja pegawai yang dialokasikan sebesar 36,2% dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), salah satunya untuk membayar perjalanan dinas PNS DKI Jakarta.
Namun untuk penetapan biaya perjalanan dinas, Sri Mulyani meminta kepada pemerintah DKI Jakarta untuk merasionalkan kembali hitungannya.
"Jadi mungkin dirasionalisasi dari sisi it is the good way to spend your money, saya tidak mempermasalahkan how to spend-nya tapi mungkin pertanyaannya adalah apakah itu cara terbaik untuk memberikan insentif untuk perform, untuk mengkaitkan tujuan tadi seperti pengangguran, kemiskinan, dan kesenjangan," papar dia.
Biaya perjalanan dinas per hari sebesar Rp 1,5 juta diberikan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan-Sandiaga S Uno, pejabat Eselon II, serta anggota DPRD DKI Jakarta. Sedangkan untuk pejabat eselon II ke bawah besarannya mulai dari Rp 430.000 sampai Rp 580.000 per orang per hari.
"Bagi pejabat eselon III ke bawah besarannya Rp 430.000," kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, Boediarso Teguh Widodo saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Kamis (28/12/2017).
Boediarso menjelaskan, besaran biaya perjalanan dinas Rp 430.000 per orang per hari itu untuk tujuan ke daerah Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Untuk di luar kota tersebut maka angkanya mencapai Rp 580.000 per orang per hari.
"Untuk tujuan daerah lain selain keempat daerah tersebut besarnya Rp 580.000 per orang per hari," jelas dia.
Dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 190 Tahun 2017 tentang Biaya Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Negeri. Ditetapkan uang harian dalam perjalanan dinas bagi pejabat eselon II ke atas, termasuk Gubernur, Wakil Gubernur, serta pimpinan dan anggota DPRD besarannya Rp 1,5 juta per orang per hari. (ara/zlf)