Besaran biaya perjalanan dinas di DKI Jakarta itu tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 190 Tahun 2017 tentang Biaya Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Negeri, yang ditetapkan tanggal 1 Februari tahun ini.
Bagaimana dengan bawahannya?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bagi pejabat eselon III ke bawah besarannya Rp 430.000," kata Boediarso saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Kamis (28/12/2017).
Boediarso menjelaskan, besaran biaya perjalanan dinas Rp 430.000 per orang per hari itu untuk tujuan ke daerah Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Untuk di luar kota tersebut maka angkanya mencapai Rp 580.000 per orang per hari.
"Untuk tujuan daerah lain selain keempat daerah tersebut besarnya Rp 580.000 per orang per hari," jelas dia.
Dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 190 Tahun 2017 tentang Biaya Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Negeri. Ditetapkan uang harian dalam perjalanan dinas bagi pejabat eselon II ke atas, termasuk Gubernur, Wakil Gubernur, serta pimpinan dan anggota DPRD besarannya Rp 1,5 juta per orang per hari. (ara/ara)