Biaya Perdinas Anies dan Pejabat Rp 1,5 Juta/Hari, Berapa yang Lain?

Biaya Perdinas Anies dan Pejabat Rp 1,5 Juta/Hari, Berapa yang Lain?

Hendra Kusuma - detikFinance
Kamis, 28 Des 2017 10:08 WIB
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Biaya perjalanan dinas untuk Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan-Sandiaga S Uno, pejabat Eselon II, serta anggota DPRD ditetapkan sebesar Rp 1,5 juta per orang per hari.

Besaran biaya perjalanan dinas di DKI Jakarta itu tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 190 Tahun 2017 tentang Biaya Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Negeri, yang ditetapkan tanggal 1 Februari tahun ini.

Bagaimana dengan bawahannya?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, Boediarso Teguh Widodo mengatakan, untuk pejabat eselon II ke bawah besarannya mulai dari Rp 430.000 sampai Rp 580.000 per orang per hari.

"Bagi pejabat eselon III ke bawah besarannya Rp 430.000," kata Boediarso saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Kamis (28/12/2017).



Boediarso menjelaskan, besaran biaya perjalanan dinas Rp 430.000 per orang per hari itu untuk tujuan ke daerah Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Untuk di luar kota tersebut maka angkanya mencapai Rp 580.000 per orang per hari.

"Untuk tujuan daerah lain selain keempat daerah tersebut besarnya Rp 580.000 per orang per hari," jelas dia.



Dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 190 Tahun 2017 tentang Biaya Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Negeri. Ditetapkan uang harian dalam perjalanan dinas bagi pejabat eselon II ke atas, termasuk Gubernur, Wakil Gubernur, serta pimpinan dan anggota DPRD besarannya Rp 1,5 juta per orang per hari. (ara/ara)

Hide Ads