Sedangkan untuk pejabat eselon II ke bawah besarannya mulai dari Rp 430.000 sampai Rp 580.000 per orang per hari. Angka ini masih setara dengan standar nasional Rp 480.000 per orang per hari.
Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Boediarso Teguh Widodo mengatakan, aturan untuk penetapan biaya perjalanan dinas DKI Jakarta tahun anggaran 2017 ditetapkan pada Februari tahun ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan begitu, kata Dia, penetapan uang harian perjalanan dinas bagi PNS DKI Jakarta ini ditetapkan saat masa pemerintahaan Basuki Tjahja Purnama (Ahok)-Djarot Saeful Hidayat.
"Jadi masih di era Gubernur lama, Pak Anies-Sandi belum dilantik," jelas dia.
Dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 190 Tahun 2017 tentang Biaya Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Negeri. Ditetapkan bahwa uang harian dalam perjalanan dinas bagi pejabat eselon II ke atas, termasuk Gubernur dan Wakil Gubernur serta pimpinan dan anggota DPRD besarnya Rp 1,5 juta per orang per hari.
Sedangkan bagi pejabat eselon III ke bawah besarnya Rp 430.000 untuk tujuan daerah Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, sementara untuk tujuan daerah lain selain keempat daerah tersebut besarnya Rp 580.000 per orang per hari. (ara/ara)











































