Ini Surat Keputusan Perdinas DKI Rp 1,5 Juta/Hari yang Diteken Sumarsono

Ini Surat Keputusan Perdinas DKI Rp 1,5 Juta/Hari yang Diteken Sumarsono

Hendra Kusuma - detikFinance
Kamis, 28 Des 2017 15:06 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Uang harian perjalanan dinas Pemprov DKI Jakarta untuk pejabat Eselon II ke atas, termasuk Gubernur, Wakil Gubernur, pimpinan dan anggota DPRD ditetapkan sebesar Rp 1,5 juta per orang per hari.

Sedangkan untuk pejabat eselon III ke bawah sebesar Rp 430.000 untuk tujuan daerah Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, sementara untuk tujuan daerah lain selain keempat daerah tersebut besarnya Rp 580.000 per orang per hari.


Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 190 Tahun 2017 tentang Biaya Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Negeri. Keputusan ini ditandatangani oleh Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono tanggal 1 Februari 2017.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"SK Gubernur DKI Jakarta No. 190 tahun 2017 tanggal 1 Februari 2017. Jadi masih di era Gubernur lama, Pak Anies Sandi belum dilantik," kata Boediarso saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Kamis (28/12/2017).

Dalam salinan tersebut juga diberikan tembusan kepada Ketua DPRD DKI Jakarta, Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah, Para Asisten Sekda, Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Para Kepala Badan Provinsi DKI Jakarta, Para Wali Kota, Bupati Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Para Kepala Dinas, Sekretaris DPRD, dan Para Kepala Biro Setda Provinsi DKI Jakarta.


Dalam aturan ini tertulis mengenai, daftar satuan biaya uang harian perjalanan dinas dalam negeri, kecuali Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi yang dipatok untuk Eselon II ke atas Rp 1,5 juta per hari, sedangkan untuk Eselon III ke bawah Rp 580.000 per orang per hari.

Selanjutnya, untuk biaya perjalanan dinas dalam negeri khusus tujuan Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi dipatok sebesar Rp 1,5 juta per orang per hari untuk Eselon II ke atas, dan untuk Eselon III ke bawah Rp 430.000 per orang per hari.

Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 190 Tahun 2017 juga mengatur tentang biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri ke 33 provinsi yang terbagi ke dalam 5 kategori.


Biaya transportasi perjalanan dinas dalam negeri juga diatur dalam keputusan ini, termasuk transportasi ke Bandara Soekarno Hatta dan Bandara Halim Perdanakusuma.

Tak ketinggalan, perjalanan dinas ke luar negeri juga ditetapkan besarannya di salinan keputusan ini. Besaran biaya perjalanan dinas ke luar negeri terbagi ke dalam empat golongan.

Berikut ini adalah salinan lengkap Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 190 Tahun 2017 tentang Biaya Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Negeri:

(ara/ara)

Hide Ads