Susi Tenggelamkan Kapal Asing, Nelayan: Ruang Gerak Kita Lebih Bebas

Susi Tenggelamkan Kapal Asing, Nelayan: Ruang Gerak Kita Lebih Bebas

Eduardo Simorangkir - detikFinance
Selasa, 09 Jan 2018 16:52 WIB
Foto: Lilly Aprilya Pregiwati/Humas KKP.
Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti telah menerapkan kebijakan penenggelaman kapal sejak ditunjuk menjabat sebagai Menteri oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) 3 tahun yang lalu.

Kebijakan penenggelaman kapal nelayan asing oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dimaknai sebagai bagian dari strategi besar pencegahan pencurian ikan di perairan Indonesia.

Sebab, Indonesia dengan potensi kelautan yang sangat kaya, tidak sepenuhnya dinikmati oleh masyarakat Indonesia lantaran dihadang oleh berbagai kasus pencurian ikan dan kejahatan-kejahatan lain yang terkait dengan hal tersebut. KKP bahkan pernah mengklaim, pencurian ikan telah merugikan Indonesia hingga US$ 20 juta setiap tahunnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal ini pula yang dirasakan oleh nelayan-nelayan di laut perbatasan Indonesia, seperti di Kalimantan Utara. Ketua Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Tarakan, Rustan mengatakan, kebijakan penenggelaman kapal yang telah dikerahkan Susi sejak tiga tahun yang lalu tersebut terbukti berhasil memberikan ruang gerak yang lebih bebas bagi nelayan-nelayan kecil dengan kapal berukuran di bawah 10 GT itu.

Rustan mengatakan, sebelum dilakukannya kebijakan penenggelaman kapal oleh Susi, ruang gerak nelayan tradisional di Kaltara terbatas karena harus bersaing dengan kapal-kapal asing yang lokasi tangkapan, waktu tangkapan dan tujuan ikan tangkapannya sama dengan mereka.

"Kalau mau bicara alat tangkap kan kita memang kalah. Mereka (kapal asing) kan sudah dilengkapi dengan sistem navigasi pendeteksi ikan, dan segala macam. Alatnya pun kan skala besar, kalau kita ini kan manual. Artinya masih meraba-raba menangkap ikan, kalau mereka kan tidak meraba-raba lagi karena sudah dilengkapi sistem pendeteksi ikan yang lengkap," katanya saat dihubungi detikFinance, Selasa (9/1/2018).

"Kalau tidak ada penenggelaman kapal, kita bisa semakin ketinggalan. Artinya itu mengurangi illegal fishing yang lebih canggih alatnya dari pada kita. Jadi untuk ruang gerak kita, kita saja yang menguasai laut. Tidak ada lagi orang-orang selain orang Indonesia yang melakukan penangkapan di fishing ground," jelas Rustan.


Rustan mengakui, bahwa belum ada perubahan yang signifikan untuk hasil tangkapan nelayan tradisional di Tarakan setelah dilarangnya kapal asing melaut di Indonesia. Hal itu disebabkan, kondisi fishing ground di Tarakan sendiri yang memang telah over eksploitasi lantaran pembiaran akan kapal-kapal asing yang ada selama ini, sehingga sumber daya perikanannya sendiri pun sudah habis.

Namun, dia memastikan dengan ditenggelamkannya kapal-kapal pencuri ikan tadi, kini ruang gerak nelayan lebih luas karena kapal-kapal-kapal pencuri tadi semakin sedikit yang datang.

"Jadi waktu jeda ikan untuk bertelur itu sudah tidak ada lagi di sini. Dari dulu kan mereka (kapal pencuri ikan) obok-obok laut kita di sini. Tapi sekarang sudah mulai berkurang karena mereka sudah pada ditangkapi. Walaupun, masih ada sih sekali-kali keluar mencuri-curi. Dari Filipina dan Malaysia," ucapnya.

Mengenai adanya wacana pemberhentian penenggelaman kapal, Rustan sendiri mempertanyakan apa tindak lanjut dari kebijakan itu. Dia bertanya, jika tak ditenggelamkan, lantas akan kemana kapal-kapal pencuri ikan yang telah ditangkap. Hal ini dikhawatirkan, karena kapal-kapal tersebut bisa kembali ke para pencuri ikan tadi.

"Kalau tidak dilanjutkan penenggelaman, saya kira tidak ada efeknya dengan kita. Cuma persoalannya, pertanyaan kita, itu kapal yang ditangkap itu mau diapakan? Kalau misalnya alatnya terlarang, masa kita mau disuruh tangkap pakai itu?" pungkasnya.


Besarnya ancaman kerugian dari pencurian ikan sendiri membuat KKP mencantumkan pemberantasan pencurian ikan sebagai salah satu target pokoknya. KKP turut mencantumkan pemberantasan pencurian ikan ke dalam Rencana Strategis 2015-2019.

Beberapa kebijakan yang menjadi bagian dari strategi pemberantasan pencurian ikan yang turut ditampilkan di sana di antaranya pembentukan Satgas 115, moratorium izin kapal asing, larangan transhipment di laut, penambahan sarana pengawasan (kapal markas & pesawat patroli), pembenahan kelembagaan pengawasan, serta yang paling populer, penenggelaman kapal.

Bagaimana menurut Anda, setuju atau tidak Menteri Susi berhenti tenggelamkan kapal pencuri ikan? Ikuti polling di bawah ini:

Luhut Minta Susi Berhenti Tenggelamkan Kapal, Setuju atau Tidak?
(eds/ang)

Hide Ads