Produk Mainan Impor Wajib SNI, Bagaimana di Pasar Gembrong?

Produk Mainan Impor Wajib SNI, Bagaimana di Pasar Gembrong?

Eduardo Simorangkir - detikFinance
Sabtu, 20 Jan 2018 17:35 WIB
Foto: Eduardo Simorangkir/detikFinance
Jakarta - Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Ditjen Bea dan Cukai, Deni Surjantoro mengatakan, produk mainan yang dibeli dari luar negeri baik langsung maupun impor, diwajibkan sesuai SNI. Aturan yang mewajibkan semua mainan dari luar negeri harus SNI tertuang dalam peraturan Menteri Perindustrian nomor 55 tahun 2013, isinya perubahan peraturan menteri perindustrian nomor 24 tahun 2013 tentang pemberlakuan SNI.

Berdasarkan hal itu, detikFinance mencoba menelusuri Pasar Gembrong, pusat perbelanjaan mainan anak di Jakarta yang banyak menjajakan mainan impor. Pantauan di lokasi, Sabtu (20/1/2018), pada sejumlah toko yang disambangi secara acak di Pasar Gembrong, tampak beberapa mainan impor dari China dan Taiwan berlabel SNI.

Ada yang ditempel di bagian depan bungkusan atau kotak mainan, di bawah, di atas, sisi kiri atau kanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Mainan impor berlabel SNI di Pasar GembrongMainan impor berlabel SNI di Pasar Gembrong Foto: Eduardo Simorangkir/detikFinance

Pada label tersebut, tercantum sejumlah informasi mengenai mainan itu. Mulai nama importirnya, lokasi gudang distribusinya, bahan mainan, peringatan dan sejumlah angka yang tertera seperti kode.

Dari hasil pertanyaan detikFinance dengan sejumlah pedagang yang menjual mainan tersebut, semuanya mengetahui bahwa adanya aturan kewajiban mainan untuk memiliki SNI. Hal itu diketahui lantaran adanya tim yang mengecek mainan-mainan yang dijual di sana secara berkala, termasuk mengenai label SNI tersebut.

"Tahu (ada SNI). Ada yang ngecek biasanya, tim SNI-nya periksa," kata salah seorang pedagang di lokasi, Sabtu (20/1/2018).

Mainan impor berlabel SNI di Pasar GembrongMainan impor berlabel SNI di Pasar Gembrong Foto: Eduardo Simorangkir/detikFinance




Begitu pula dengan Gresi, penjual mainan di Pasar Gembrong yang sudah memulai usahanya ini sejak tahun 1986. Dia bilang, kewajiban SNI sudah diketahui para pedagang, khususnya sejak 1 tahun terakhir.

Mainan impor berlabel SNI di Pasar GembrongMainan impor berlabel SNI di Pasar Gembrong Foto: Eduardo Simorangkir/detikFinance

Namun, pedagang sendiri hanya tahu terima beres mengenai SNI, karena pengurusan label SNI sendiri dilakukan oleh importir. Dia sendiri, membeli barang-barang tersebut dari agen dan juga importir.

"Saya beli ke agen dan importir. Enggak ngecek-ngecek lagi," pungkasnya.


Asal tahu saja, sebelumnya publik sempat dibuat heboh dengan video dengan pemusnahan mainan impor yang viral di media sosial. Mainan impor ini terpaksa dimusnahkan karena tidak dilengkapi sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI).

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan sendiri menyebutkan, peristiwa pemusnahan mainan yang sempat viral itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (hns/hns)

Hide Ads