Ingat! Beli Mainan Impor Jangan Lupa Urus SNI

Ingat! Beli Mainan Impor Jangan Lupa Urus SNI

Hendra Kusuma - detikFinance
Sabtu, 20 Jan 2018 09:43 WIB
Ingat! Beli Mainan Impor Jangan Lupa Urus SNI
Foto: Dana Aditiasari/detikFinance
Jakarta - Publik sempat dibuat heboh dengan video dengan pemusnahan mainan impor yang viral di media sosial. Mainan impor ini terpaksa dimusnahkan karena tidak dilengkapi sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI).


Menurut postingan itu, harga mainan US$ 48. Cuma, yang bikin viral, si pemesan curhat di akun Facebook miliknya, daripada menebus 7 juta-Rp 8 juta untuk keluarkan barang, lebih baik dimusnahkan saja.



Singkat cerita, dia memilih memusnahkan mainan itu sendiri, ketimbang ditebus dengan biaya yang berkali-kali lipat. Nah, kenapa mainan impor harus dilengkapi SNI? Berikut penjelasan Direktorat Jenderal Bea Cukai kepada detikFinance:

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menyebutkan, peristiwa pemusnahan mainan yang sempat viral di media sosial, sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Ditjen Bea dan Cukai, Deni Surjantoro mengatakan, produk mainan yang dibeli dari luar negeri baik langsung maupun impor, diwajibkan sesuai SNI.

Aturan yang mewajibkan semua mainan dari luar negeri harus SNI tertuang dalam peraturan Menteri Perindustrian nomor 55 tahun 2013, isinya perubahan peraturan menteri perindustrian nomor 24 tahun 2013 tentang pemberlakuan SNI.

Pemberlakuan SNI ini juga tidak memiliki batasan volume maupun kualitas, selama komoditi mainan dari luar negeri masuk ke Indonesia harus diurus terlebih dahulu diurus SNI-nya, meskipun dari negara asalnya sudah sesuai standar.

Oleh karena itu, pemerintah mengimbau kepada masyarakat, khususnya yang memiliki hobi mengoleksi mainan apapun lebih dahulu mengetahui mengenai aturan importasi yang berlaku. Khusus untuk mainan bisa mengurus izin SNI selama proses pengiriman dari pihak penjual sebelum masuk ke Indonesia, sehingga setibanya si tanah air hanya mengurus administrasi kewajiban fiskalnya, yakni bayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Pemberlakuan SNI untuk mainan impor tidak diatur soal berapa banyak jumlah dan kualitasnya. NI tetap diwajibkan meskipun hanya impor satu unit mainan saja.

Wajib SNI juga berlaku untuk mainan yang diimpor dari luar negeri melalui jasa pengiriman, maupun dibawa langsung sebagai barang bawaan penumpang.

Mengacu pada aturan tentang impor mainan yang berlaku, maka barang impor itu wajib Standar Nasional Indonesia (SNI). Dengan kata lain, meski mainan dari luar negeri sudah memenuhi standar di daerah asalnya, tetap wajib SNI begitu masuk Indonesia.

Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian nomor 55 tahun 2013, isinya perubahan peraturan menteri perindustrian nomor 24 tahun 2013 tentang pemberlakuan SNI.

Jika tetap membeli mainan impor tanpa mengurus SNI terlebih dulu, maka ada tiga pilihan yang bisa diambil, yaitu mengurus sertifikat SNI, barang dikembalikan, dan opsi terakhir dimusnahkan.

Oleh karenanya, mainan impor yang sudah terlanjur masuk kantor pelayanan Bea dan Cukai di bandara maupun di pelabuhan bisa mengajukan proses pembuatan SNI di Kementerian Perindustrian.

Selama proses pembuatan dokumen SNI, mainan disimpang di kantor pelayanan Bea Cukai sampai pemilik membawa dokumen SNI untuk mengambilnya. Jika tidak, maka mainan tersebut menjadi barang tidak dikuasai yang selanjutnya akan dimusnahkan.

Pemerintah menyebutkan, seluruh barang impor yang masuk ke dalam negeri wajib disertai sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI).

Dirjen IKM (Industri Kecil dan Menengah) Kementerian Perindustrian Gati Wibawaningsih mengatakan, kewajiban SNI diberlakukan tanpa adanya batasan. Misalnya, hanya membeli satu mainan dari luar negeri, dan itu pun tetap harus bersertifikat SNI.

Dia menyebutkan, wajib SNI untuk mainan impor baik sebagai barang bawaan penumpang, maupun lewat kiriman atau kargo. Namun, dirinya tidak menampik jika pembelian mainan dari luar masih bisa bebas dari peraturan tersebut dengan catatan lolos dari pemeriksaan para petugas Bea dan Cukai di bandara.

Dia juga menjelaskan, pemberlakuan wajib SNI juga ditetapkan kepada mainan impor yang dibeli dari luar negeri namun pada saat dibawa ke Indonesia tanpa kardus dan juga invoice atau nota pembelian.

Menurut Ditjen Bea Cukai, wajib SNI bagi mainan impor untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat.

"Aturan pemerintah memiliki tujuan, agar menjaga industri dalam negeri juga di samping fiskal harus dipenuhi. Jadi ada dua kewajiban memenuhi SNI dan membayar pungutan bea masuk, pajak dalam rangka impor," kata Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Ditjen Bea dan Cukai, Deni Surjantoro, kepada detikFinance di Jakarta, Jumat (19/1/2018).

Kebijakan tersebut juga bertujuan untuk keadilan. Artinya, pihak ritel maupun perseorangan yang memasok mainan impor untuk dijual atau koleksi sama-sama wajib mengurus SNI. Selain itu,sertifikat SNI memberikan kepastian terhadap keselamatan, kesehatan khususnya jika mainan tersebut diberikan untuk anak kecil.

Hide Ads