"Aturan pemerintah memiliki tujuan, agar menjaga industri dalam negeri juga di samping fiskal harus dipenuhi. Jadi ada dua kewajiban memenuhi SNI dan membayar pungutan bea masuk, pajak dalam rangka impor," kata Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Ditjen Bea dan Cukai, Deni Surjantoro, kepada detikFinance di Jakarta, Jumat (19/1/2018).
Kebijakan tersebut juga bertujuan untuk keadilan. Artinya, pihak ritel maupun perseorangan yang memasok mainan impor untuk dijual atau koleksi sama-sama wajib mengurus SNI. Selain itu,sertifikat SNI memberikan kepastian terhadap keselamatan, kesehatan khususnya jika mainan tersebut diberikan untuk anak kecil. (hns/hns)