Mengacu pada aturan tentang impor mainan yang berlaku, maka barang impor itu wajib Standar Nasional Indonesia (SNI). Dengan kata lain, meski mainan dari luar negeri sudah memenuhi standar di daerah asalnya, tetap wajib SNI begitu masuk Indonesia.
Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian nomor 55 tahun 2013, isinya perubahan peraturan menteri perindustrian nomor 24 tahun 2013 tentang pemberlakuan SNI.
Jika tetap membeli mainan impor tanpa mengurus SNI terlebih dulu, maka ada tiga pilihan yang bisa diambil, yaitu mengurus sertifikat SNI, barang dikembalikan, dan opsi terakhir dimusnahkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama proses pembuatan dokumen SNI, mainan disimpang di kantor pelayanan Bea Cukai sampai pemilik membawa dokumen SNI untuk mengambilnya. Jika tidak, maka mainan tersebut menjadi barang tidak dikuasai yang selanjutnya akan dimusnahkan.