Pemerintah menyebutkan, seluruh barang impor yang masuk ke dalam negeri wajib disertai sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI).
Dirjen IKM (Industri Kecil dan Menengah) Kementerian Perindustrian Gati Wibawaningsih mengatakan, kewajiban SNI diberlakukan tanpa adanya batasan. Misalnya, hanya membeli satu mainan dari luar negeri, dan itu pun tetap harus bersertifikat SNI.
Dia menyebutkan, wajib SNI untuk mainan impor baik sebagai barang bawaan penumpang, maupun lewat kiriman atau kargo. Namun, dirinya tidak menampik jika pembelian mainan dari luar masih bisa bebas dari peraturan tersebut dengan catatan lolos dari pemeriksaan para petugas Bea dan Cukai di bandara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT