Ingat! Beli Mainan Impor Jangan Lupa Urus SNI

Ingat! Beli Mainan Impor Jangan Lupa Urus SNI

Hendra Kusuma - detikFinance
Sabtu, 20 Jan 2018 09:43 WIB
Ingat! Beli Mainan Impor Jangan Lupa Urus SNI
Foto: Grandyos Zafna

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menyebutkan, peristiwa pemusnahan mainan yang sempat viral di media sosial, sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Ditjen Bea dan Cukai, Deni Surjantoro mengatakan, produk mainan yang dibeli dari luar negeri baik langsung maupun impor, diwajibkan sesuai SNI.

Aturan yang mewajibkan semua mainan dari luar negeri harus SNI tertuang dalam peraturan Menteri Perindustrian nomor 55 tahun 2013, isinya perubahan peraturan menteri perindustrian nomor 24 tahun 2013 tentang pemberlakuan SNI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemberlakuan SNI ini juga tidak memiliki batasan volume maupun kualitas, selama komoditi mainan dari luar negeri masuk ke Indonesia harus diurus terlebih dahulu diurus SNI-nya, meskipun dari negara asalnya sudah sesuai standar.

Oleh karena itu, pemerintah mengimbau kepada masyarakat, khususnya yang memiliki hobi mengoleksi mainan apapun lebih dahulu mengetahui mengenai aturan importasi yang berlaku. Khusus untuk mainan bisa mengurus izin SNI selama proses pengiriman dari pihak penjual sebelum masuk ke Indonesia, sehingga setibanya si tanah air hanya mengurus administrasi kewajiban fiskalnya, yakni bayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Hide Ads