Dengan langkah ini, diharapkan lamanya dwell time bisa turun menjadi 2,8-2,9 hari. Bisakah?
Menurut Kepala Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok, Arif Toha, mengatakan waktu tercepat yang memungkinkan dalam proses dwell time adalah 3,2 hari. Hal itu mengacu data 2017. Begini perhitungannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi saya kira rata-rata itu paling cepat 1,8 hari (tahap) pre clearance nya, itu (mengacu data) Februari tahun lalu. Kalau customs clearance memang bisa kurang dari 1 hari. Paling cepat dia bisa 0,2 hari, paling cepat bulan Maret (2017)," ujar Arif kepada wartawan di Jakarta, Senin (5/2/2018).
Kemudian kata dia, untuk proses post clearance paling cepat 1,2 hari sebagaimana capaian 2017. Maka jika ditotal dari masing-masing proses dengan capaian tercepat hasilnya adalah 1,8 ditambah 0,2 ditambah 1,2 sama dengan 3,2 hari.
"Jadi paling cepat kalau dwell time itu dari pengalaman data 2017 itu total 3,2 hari, kalau diambil paling cepatnya ya. Makanya kalau 2 hari rasanya jauh sekali," terangnya
Sebelumnya dia menjelaskan bagaimana proses ketiga tahapan dwell time tersebut. Misalnya untuk pre clearance, di sana ada 18 kementerian/lembaga yang terlibat. Kementerian/lembaga ini yang mengeluarkan mengenai izin keluar masuk barang.
"Misalnya kalau obat-obatan harus dapat izin BPOM, (Kementerian) Kesehatan. Kalau produk pertanian ada izin dari Kementerian Pertanian. Ini tergantung pada jenis barangnya," terangnya.
"Setelah itu custome clearance yang menangani di sini adalah Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan. Nah kemudian post clearance, di terminal pelabuhan atau sama importir langsung," tambahnya.