Pemerintah Pangkas Barang Impor Terlarang Jadi 2.040

Pemerintah Pangkas Barang Impor Terlarang Jadi 2.040

Hendra Kusuma - detikFinance
Rabu, 31 Jan 2018 18:53 WIB
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution menyebutkan, dalam waktu dua minggu ke depan persentase barang yang termasuk dalam larangan dan pembatasan atau lartas ekspor maupun impor hanya menjadi 2.040 pas tarif Harmonized System (HS) Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI).

Angka tersebut menjadi sekitar 18,84% dari hampir 10.826 HS Code yang wajib diperiksa saat di pelabuhan.

"Jumlah di border akan menjadi 2.040 dan kita akan selesaikan dalam dua mingguan dari sekarang, sehingga kode HS yang wajib diperiksa tinggal 18,84%, itu sudah seimbang dengan negara ASEAN yang angkanya 17-18%, kita 18,84%," kata Darmin di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Rabu (31/1/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

[Gambas:Video 20detik]


Darmin menjelaskan, dari total 10.826 barang yang termasuk lartas sekitar 48,3% atau 5.229 itu wajib diperiksa. Setelah diperiksa satu per satu memberikan hasil di mana sekitar 2.370 barang wajib diperiksa di pelabuhan dan 2.859 barang tidak wajib diperiksa di pelabuhan namun tetap bisa diperiksa pada saat barang tersebut sampai pada pemiliknya. Misalnya, di gudang atau pabrik.

"Artinya setelah di darat keluar pelabuhan masih bisa diperiksa, kalau diperiksa di pelabuhan maka pengusaha sudah terdesak, dia mulai berhitung karena 3 hari di pelabuhan biaya menyimpan barang naik, dan memang tahun lalu disebut angkanya menjadi berapa," jelas dia.


Dari angka 2.370 HS code yang wajib diperiksa di pelabuhan, kata Darmin, laporan dari Indonesia Nasional Single Window (INSW) sekitar 337 HS Code bersifat duplikasi, sehingga penanganannya pun bisa dilakukan oleh K/L terkait di luar pelabuhan atau border.

Dengan demikian, angka barang lartas yang wajib diperiksa di pelabuhan hanya menjadi 2.040. Sedangkan untuk barang lartas yang tidak wajib diperiksa di pelabuhan menjadi 3.189 HS code.

"Kita selesaikan itu mungkin dalam dua minggu dari sekarang. Sehingga kode HS yang diperiksa di border yang wajib itu tinggal 18,84%, itu sudah seimbang dengan negara-negara ASEAN yang angkanya rata-rata 17% sampai 18%," tegas Darmin.


Mengenai aturan ini, kata Darmin berlaku mulai 1 Februari 2018, mengenai jumlah barang lartas yang wajid diperiksa di pelabuhan sebanyak 2.370, dan yang di luar pelabuhan 2.859. Adapun, seluruh aturan dari K/L terkait akan mulai menjadi payung hukum, salah satunya dari Kementerian Perdagangan.

Adapun, pengurangan persentase lartas ini juga dikarenakan pemerintah telah memangkas beberapa aturan yang sebelumnya diberlakukan, seperti adanya rekomendasi dari K/L yang menjadi tidak berlaku. Lalu, barang yang tidak berbahaya, tidak penting diperiksa jangan diperiksa di pelabuhan. Selanjutnya, memenuhi komitmen kerjasama perdagangan internasional terutama di ASEAN yang rata-rata wajib diperiksa sekitar 17%, dan yang terakhir mendukung kelancaran arus barang ekspor impor di pelabuhan. (ara/ara)

Hide Ads