Kemenhub menyatakan untuk sementara tidak akan memberi penindakan terhadap taksi online yang belum mengikuti Permenhub 108/2017.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan pihaknya bersama sejumlah kementerian/lembaga (K/L) terkait akan kembali membahas kelanjutan Permenhub 108 yang masih ditolak. Perwakilan dari Aliando juga akan kembali diajak dalam pembahasan tersebut.
"Memang selama proses (pembahasan) itu kita sarankan untuk tidak ada penindakan dulu, nggak ada masalah dengan saya. Jadi kepada Dishub jangan lakukan tindakan dulu sampai mungkin ada produk (aturan) baru, tapi bukan berarti Permenhub 108 ini ada pencabutan, nggak ada," kata Budi kepada detikFinance.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bukan dihentikan. Jadi dari hasil pertemuan itu, ini saya klarifikasi ya, mereka maunya semacam ada penundaan, tapi saya bilang sama mereka kita enggak usah cabut, penundaan, dan sebagainya, yang penting ke depannya mau apakan (aturan ini)," kata Budi.
Dalam pembicaraan ke depan, Budi melanjutkan, pihaknya bersama beberapa K/L terkait akan menentukan kesepakatan dari tindak lanjut aturan tersebut. Bahkan, kata Budi, tak menutup kemungkinan akan dibuat aturan baru yang lebih sesuai untuk semua pihak.
"Jadi apa sih yang dipersoalkan dari 108? apakah perlu buat semacam produk hukum lagi dari ini, kalau perlu apa? apakah Perpres atau semacam keputusan bersama, atau yang lainnya. Nah ini yang akan kita lakukan langkah lebih lanjut, mulai hari Senin kita akan bicara," tutupnya.
(ang/ang)