Menurut Budi pihaknya membahas terkait pengunduran waktu pelaksanaan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 82 tahun 2017 soal penggunaan kapal nasional untuk pengangkutan Crude Palm Oil (CPO), batu bara dan beras.
Pengunduran waktu tersebut dilakukan guna mendapatkan kesepakatan baru untuk mengembangkan industri perkapalan di Indonesia. Sebab selama ini ia menilai industri perkapalan Indonesia tidak memiliki kegiatan ekspor yang konsisten.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas, untuk keputusan tersebut pihaknya pun berencana memanggil pihak terkait mulai dari eksportir hingga pengusaha kapal. Maka dengan begitu diharapkan pada April mendatang pihaknya telah memiliki keputusan yang baru.
"Jadi diambil jalan tengah, Pak Menko tugaskan Mendag untuk panggil para pihak, jadi yang ekspor dipanggil, tetapi pengusaha kapal dipanggil. Nantinya kita akan ambil satu titik yang terbaik bagi keduanya. Ini kita diberikan waktu sama Pak Menko selama 1 bulan untuk menyelesaikan itu, setelah itu ditetapkan untuk menjadi kesepakatan bersama," sambungnya.
"Sebelum April akan ada suatu kesepakatan baru," tuturnya.
Sementara itu, Enggar juga menjelaskan bahwa pihaknya akan mengundang para eksportir hingga penyedia kapal. Selain itu, pihak perbankan juga disebut akan ikut andil mengenai hal ini.
"Nanti mengenai kita undang para stakeholder dari eksportir batubara, CPO dan sebagainya kemudian juga dari INSA (Indonesian National Shipowners' Association) kemudian kalo ada kesulitan untuk penyediaan kapalnya Pak Menko juga bilang tadi undang perbankan sehingga kita mendorong industri perkapalan dalam negeri," ungkapnya.
Baca juga: Ekspor CPO Hingga Beras Wajib Pakai Kapal RI |
Sebagai informasi, pada dasarnya pelaksanaan Permendag nomor 82 tahun 2017 dilakukan untuk mengembangkan industri perkapalan Indonesia. Aturan ini pun rencanannya dilaksanakan pada Mei mendatang. (zlf/zlf)