Ganjil Genap di Pintu Tol Bekasi Berlaku untuk Mobil Pribadi

Ganjil Genap di Pintu Tol Bekasi Berlaku untuk Mobil Pribadi

Hendra Kusuma - detikFinance
Kamis, 22 Feb 2018 16:38 WIB
Foto: Hasan Alhabshy
Jakarta - Badan Pengatur Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan menegaskan, aturan ganjil genap di pintul tol Bekasi hanya berlaku untuk kendaraan roda empat alias pribadi.

Hal itu diungkapkan oleh Kepada BPTJ Bambang Prihartono di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (22/2/2018).

"Ganjil genap hanya untuk mobil pribadi, roda empat volumenya tertinggi, kita berlakukan sistem ganjil genap," kata Bambang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Aturan tersebut berlaku sejak 12 Maret 2018 di hari kerja dan dimulai pada pukul 06.00-09.00 WIB di pintu tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur. Sedangkan pintu tol lainnya yaitu Tambun, Pondok Gede Timur dan Pondok Gede Barat akan menyusul.

Bagaimana dengan kendaraan besar seperti bus dan truk?


Bambang mengungkapkan, pada 12 Maret 2018 juga berlaku aturan pengurai kemacetan untuk bus yang diatur pada lajur satu dari arah Bekasi ke Jakarta. Lalu, pengaturan kendaraan besar atau golongan III, IV, dan V pada lajur dua. Kebijakan itu sama berlaku di hari kerja dan dimulai pada pukul 06.00-09.00 WIB.

Kebijakan tersebut tertuang dalam peraturan menteri perhubungan (Permenhub) tentang angkutan barang dan ganjil genap. Nantinya, kecepatan kendaraan bisa menjadi 40-45 km/jam dari 25-30 km/jam. (zlf/zlf)

Hide Ads