Menurutnya, meski tarif pembuatan SIM umum baru sesuai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) hanya dikenakan sebesar Rp 120.000, namun pembuat SIM harus membayar biaya lainnya, seperti tes kesehatan dan psikologi, yang besarnya bisa mencapai hingga Rp 1 juta.
"Kita berikan kemudahan ke mereka supaya mereka bisa memenuhi syarat-syarat. Nanti kita mau buat SIM murah hanya Rp 100.000, selama ini kan Rp 1 juta, jadi nanti polisi kasih diskon tarifnya Rp 100.000," ujar Budi ditemui di sela-sela kunjungannya di Kalbar, Sabtu (24/2/2018).
Diungkapkannya, meski ditujukan untuk membantu persyaratan taksi online, diskon pembuatan SIM umum baru ini juga bisa dimanfaatkan oleh sopir angkutan konvensional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, tahap pertama pemberlakuan pembuatan SIM umum murah ini akan dilakukan di Jakarta kemudian menyusul kota-kota lainnya. Waktunya pembuatan SIM umum Rp 100.000 ini akan mulai dilakukan bulan ini di beberapa lokasi tertentu.
"Saya bilang kemudahan saya kasih ke online dan non online. Jakarta dulu, nanti Surabaya, Bandung, dan semuanya," pungkas Budi. (idr/ara)











































