Asumsinya, antrean di depan gerbang tol akan lebih cepat terurai jika pengguna kendaraan membayar menggunakan uang elektronik saat akan masuk tol.
Namun, seperti yang dilihat detikFinance sekitar pukul 06.00 WIB, Senin (26/2/2018) di Gerbang Tol Bekasi Barat 1, masih terjadi penumpukan kendaraan yang mengarah ke Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepadatan yang terlihat membuat laju kendaraan tersendat untuk menuju gerbang tol. Meski sesekali terlihat lengang, namun selang beberapa menit antrean kendaraan kembali mengular.
Sampai akhirnya kebijakan tersebut diimplementasikan pun bukan perkara gampang buat pemerintah. Banyak pihak yang menolak aturan itu diberlakukan dengan alasan yang berbagai macam.
Sistem pembayaran non tunai di gerbang tol pun hanya cukup menangani kepadatan kendaraan di pintu gerbang. Di dalam tol kemacetan tetap saja sama.
Mungkin dirasa tak cukup, khusus Gerbang Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur akhirnya akan memberlakukan sistem ganjil genap kendaraan pribadi. Tujuannya untuk mengurangi jumlah kendaraan pribadi yang masuk tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta.
Aturan tersebut berlaku mulai 12 Maret, bersamaan dengan aturan lainnya yang berada dalam satu paket. Paket kebijakan pengurai kemacetan di ruas tol Jakarta-Cikampek tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) tentang Angkutan Barang dan Ganjil Genap.
Paket kebijakan pengurai kemacetan tersebut memiliki tiga aturan, yang pertama tentang aturan ganjil genap. Kedua pengaturan jalur khusus bus. Ketiga, pengaturan pengoperasian kendaraan besar yang masuk dalam golongan III, IV, dan V. (dna/dna)