Aturan tersebut bakal diterapkan mulai 12 Maret. Kemacetan di ruas tol Jakarta-Cikampek memang sudah begitu mengkhawatirkan hingga membuat laju kendaraan terbatas.
Bayangkan saja, dari data resmi Jasa Marga, rata-rata jumlah kendaraan yang mengakses Gerbang Tol Bekasi Barat 1 dari 06.00-09.00 WIB totalnya 2.924. Kemudian Gerbang Tol Bekasi Barat 2 melintas sebanyak 2.929 kendaraan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Humas Jasa Marga Jakarta-Cikampek Irwansyah mengatakan, akibat banyaknya jumlah kendaraan yang melintas di ruas tol tersebut, kecepatan kendaraan rata-rata hanya 25-35 km/jam.
"Selama ini kan karena kepadatan, kecepatan kendaraan rata-rata 25-35 km/jam," ujarnya ketika dihubungi detikFinance, pekan lalu di Jakarta.
Kondisi tersebut jelas mengganggu kenyamanan pengguna tol. Apalagi yang dikejar-kejar waktu untuk segera tiba di tempat tujuan. Makanya, pengguna kendaraan pribadi di tol diharap memahami kebijakan yang diambil pemerintah.
Aturan ganjil genap buat kendaraan pribadi ini semata-mata untuk meminimalkan kepadatan di tol Jakarta-Cikampek sehingga arus kendaraan lebih kencang.
"Ini kan untuk kepentingan mereka juga, tingkat kepadatannya kita lihat itu dari jam 06.00 sampai jam 09.00 itu Jakarta-Cikampek cukup padat," tambahnya. (dna/dna)