Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan tujuan dari aturan tersebut untuk mendidik masyarakat agar bisa menggunakan kendaraan secara efisien. Dengan aturan itu, masyarakat diharapkan bisa beralih ke transportasi umum.
"Tujuannya mendidik masyarakat supaya mereka melakukan satu penggunaan kendaraan secara efisien. Apakah mereka (kendaraan) bersama, atau menggunakan bus. Nah kita lakukan tahap awal itu dari Cikarut sampai Cawang. Yang akan datang kita explore ke tempat-tempat lain," kata Budi Karya di kawasan Curug, Tangerang, Sabtu (24/2/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada tiga poin aturan yang dituangkan dalam peraturan menteri perhubungan (Permenhub). Aturan yang pertama pemberlakuan adalah lajur khusus bus. Kedua, pengaturan lajur khusus kendaraan golongan III, IV, dan V. Ketiga, pengaturan untuk mobil pribadi dengan memberlakukan sistem ganji genap di pintu tol.
"Kalau ganjil genap itu kan di jalan-jalan menuju tol, jadi kalau orang yang dari Bandung, ganjil genap nggak bakal kena. Tapi orang Bekasi, mau masuk tol, dia kena ganjil genap. Jadi orang yang mau masuk ke situ, kalau mereka akan tetap ke Jakarta, pilihannya dia harus jalur lain," kata dia.
Lebih lanjut Budi Karya mengatakan bahwa pelaksanaan aturan itu bakal dijalankan sesuai rencana pada Maret mendatang. Saat ini, pemerintah masih melakukan sosialisasi untuk pelaksanaan nanti.
Sementara untuk masalah penyediaan bus, sebelumnya Kepala BPTJ Bambang Prihartono mengatakan ada 60 bus yang akan disediakan pemerintah sebagau moda transportasi masal selama penerapan ganjil genap di pintu tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur arah Jakarta.
Namun, Budi Karya mengatakan bahwa nantinya pihak yang akan menyediakan bus ialah swasta. Pemerintah hanya mendorong pihak swasta agar bisa menyediakan bus tersebut.
"Bus ada dua, saya pikir kementerian tidak akan menyiapkan bus, kita akan meng-encourage swasta untuk menangkap potensi itu," tuturnya.