Aturan Main Pengelolaan Dana Haji Terbit, Bisa Dipakai Apa Saja?

Aturan Main Pengelolaan Dana Haji Terbit, Bisa Dipakai Apa Saja?

Hendra Kusuma - detikFinance
Senin, 05 Mar 2018 08:18 WIB
Aturan Main Pengelolaan Dana Haji Terbit, Bisa Dipakai Apa Saja?
Foto: dok. Istimewa

Kepala Badan Pelaksana BPKH Anggito Abimanyu mengaku masih belum bisa memberikan informasi secara pasti berapa jumlah dana haji 2018. Pasalnya dana tersebut masih dalam perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Tunggu hasil auditnya berapa. (Pengelolaannya) Sudah diserahkan, tapi kami tunggu hasil auditnya untuk legalisasi lah berapa angkanya," kata Anggito kepada detikFinance, pekan lalu.

Walau belum bisa memastikan jumlah dana haji tahun ini, namun dia mengatakan dana haji 2018 lebih tinggi dari tahun sebelumnya. Jumlah dana haji 2017 sendiri tercatat sekitar Rp 96 triliun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk tahun ini, Anggito memperkirakan jumlah dana haji yang dikelola mencapai Rp 100 triliun. Namun semua itu masih berdasarkan perhitungannya, dan belum secara pasti lantaran masih ada di BPS.

"Di atas Rp 100 triliun sedikit lah, Rp 102 atau berapa. Saya kurang tahu persisnya, karena kita belum bisa menyampaikan sambil menunggu hasil audit BPK," kata dia.

Hide Ads