Kawasan Industri yang Bisa Langsung Konstruksi Ditambah

Kawasan Industri yang Bisa Langsung Konstruksi Ditambah

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Selasa, 06 Mar 2018 12:56 WIB
Foto: Fadhly F Rachman
Jakarta - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bakal memperluas implementasi kemudahan investasi langsung konstruksi (KLIK) 2018. KLIK ini untuk memperluas cakupan kawasan industri yang ditetapkan sebagai implementasi KLIK.

Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal Tamba Hutapea mengatakan bahwa klik merupakan fasilitas yang diberikan pemerintah kepada investor setelah memperoleh pendaftaran investasi agar dapat mulai pembangunan konstruksi. Dengan begitu, maka persyaratan dalam pengurusan perizinan bisa disiapkan sejalan dengan pengerjaan yang dilakukan.

"KLIK ini telah dilakukan sejak 2016. Selama dua tahun, KLIK telah diimplementasikan di 32 kawasan industri yang tersebar di 10 provinsi dan 16 kabupaten/kota. Sebanyak 115 proyek perusahaan telah memanfaatkan fasilitas ini dengan nilai investasi sebesar Rp 130,62 triliun dan memanfaatkan lahan seluas 1.322 ha," kata Tamba dalam konferensi pers di kantor BKPM, Jakarta, Selasa (6/2/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Sementara untuk tahun ini, Tamba mengatakan, layanan KLIK akan diperluas ke beberapa kawasan industri di daerah lain sehingga bisa mendukung upaya pemerintah dalam mendorong realisasi investasi.

"Sesuai dengan Perpres seluruh kawasan industri ini didorong untuk melaksanakan klik. Tapi di tahap tiga ini kita masih lihat persyaratan izin usaha kawasan industrinya," kata dia.

Tamba mengatakan salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh investor ialah mendapat dukungan dari kepala daerah, baik gubernur, walikota, maupun bupati. BKPM saat ini sedang menyeleksi 42 kawasan industri baru yang bisa mendapatkan layanan KLIK di tahap tiga ini.

"Proses seleksi klik, kita harapkan pada waktu peluncuran nanti sudah terpilih, ada 42 kawasan industri yang kita seleksi, dia tersebar di 10 provinsi dan 23 kabupaten/kota. Dan finalisasinya minggu ini," ujarnya.



Perluasan KLIK tersebut bakal diumumkan saat kegiatan Konsolidasi Perencanaan dan Pelaksanaan Penanaman Modal 2018 (KP3MN) dan Regional Investment Forum 2018 (RIF) pada tanggal 12 - 14 Maret 2018 di Yogyakarta, nantinya.

Kepala BKPM Thomas Lembong mengatakan dalam kegiatan yang rencananya dihadiri langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu, bakal dilakukan juga sosialisasi kepada dinas-dinas penanaman modal di daerah mengenai sistem online single submission atau layanan online satu pintu yang ada dalam paket kebijakan ekonomi XVI.

"Jadi sebagaimana yang sudah diketahui, bapak presiden menuntut (online single submission) akhir bulan ini sudah jalan, jadi ini yang akan kami bahas," katanya.



Thomas menjelaskan, nantinya semua perizinan baik untuk investasi maupun kegiatan operasional sudah harus berbasis online. Hal itu agar bisa memudahkan para investor dalam berinvestasi di dalam negeri.

"Jadi 100% dari semua izin adalah online itu yang utama. Jadi apakah itu izin di pusat atau daerah, baik investasi maupun izin operasional itu online. Dengan demikian apakah itu pusat atau daerah tidak relevan dari sisi jarak. Jadi kita harus menyeret seluruh instansi perizinan. Dimana semuanya secara online, dan digital. Bukan lagi berbasis kertas atau tatap muka," tuturnya. (fdl/eds)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads