Hal itu menyusul langkah Kementerian ESDM yang mencabut 11 peraturan di migas, termasuk Peraturan Menteri (Permen) 31/2013 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Pembinaan Tenaga Kerja Indonesia.
Anggota DPR RI Komisi VII Rofi Munawar mengaku kecewa dengan dicabutnya Permen 31/2013. Sebab, pencabutan kebijakan itu dinilai bakal mengurangi penyerapan pekerja dalam negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rofi menjelaskan sebenarnya kebijakan memberi kemudahan kepada TKA secara garis besar berasal dari Kementerian Koordinator Perekonomian dengan alasan mendorong arus besar Investasi masuk.
Dengan alasan yang sama, kata Rofi, Kementerian ESDM memangkas regulasi terkait TKA.
"Penghapusan regulasi pengetatan TKA di sektor migas merupakan bentuk proses liberalisasi sektor migas yang sangat mengkhawatirkan dan miskin pembelaan terhadap pekerja lokal," katanya.
Seharusnya, kata politisi PKS ini, Menteri ESDM Ignasius Jonan mempersiapkan Permen baru yang lebih memperketat syarat masuknya TKA.
Rofi juga mengatakan, dibanding memangkas regulasi TKA, lebih baik pemerintah mendorong investasi di sektor migas dengan alih teknologi, agar berdampak positif bagi tenaga lokal yang bekerja di sektor tersebut.
"Yang saya cermati dari peraturan dan pemberitaan yang ada, Permen itu dicabut dan tidak ada penggantinya. Ini jelas membiarkan kehadiran TKA yang mengelola kekayaan alam yang seharusnya dinikmati oleh masyaralat termasuk kesempatan berkerja. Dan saya juga akan mengusulkan hal ini untuk dipertanyakan jika nanti ada pertemuan dengan Kementerian ESDM," tutupnya. (fdl/dna)