Bukan Dipermudah, Ini Penjelasan Jokowi soal Pekerja Asing Masuk RI

Bukan Dipermudah, Ini Penjelasan Jokowi soal Pekerja Asing Masuk RI

Hendra Kusuma - detikFinance
Rabu, 07 Mar 2018 19:37 WIB
Foto: Kris/Biro Pers Setpres
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebutkan proses perizinan untuk menggunakan tenaga kerja asing (TKA) khusus akan bermuara lewat satu pintu saja, yakni single submission atau perizinan terintegrasi satu pintu.

Hal itu sejalan dengan niat pemerintah membuat peraturan presiden (Perpres) tentang TKA khusus yang bakal bekerja di Indonesia.

"Intinya ini bukan masalah TKA tapi kita ingin menyederhanakan perizinan-perizinan yang ada di negara kita," kata Jokowi di Jakarta, Rabu (7/3/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Dia menyebutkan pengaturan perizinan nantinya akan terpusat dalam single submission yang diharapkan sudah bisa implementasi pada akhir Maret 2018.

Sebagai contoh, rekomendasi penggunaan TKA yang berasal dari kementerian dan lembaga (K/L) nantinya akan dihapuskan. Sehingga, investor yang mengajukan penggunaan TKA bisa langsung pada single submission yang terhubung langsung ke Kementerian Ketenagakerjaan.

"Baik perizinan di kementerian, baik perizinan di kementerian tenaga kerja, baik perizinan mengenai eksplorasi minyak dan gas misalnya, semuanya akan disederhanakan dalam satu kantor yang namanya singgle submission, intinya disederhanakan sehingga ada kecepatan di situ," tutup dia.


Dapat diketahui, kemudahan proses izin TKA ini ditujukan kepada pekerja dengan keahlian khusus bukan pekerja kasar yang tersedia banyak di Indonesia. Salah satunya pekerja yang berhubungan dengan teknologi tinggi (hifh tech) atau satu keahlian yang belum tersedia di Indonesia. (dna/dna)

Hide Ads