Mulai April, Taksi Online 'Nakal' Bakal Ditilang

Mulai April, Taksi Online 'Nakal' Bakal Ditilang

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Kamis, 08 Mar 2018 16:10 WIB
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal mulai menindak pengemudi atau sopir taksi online yang tak mengikuti Peraturan Menteri (PM) Nomor 108 Tahun 2017 pada April 2018.

Direktur Jendral Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan pihaknya akan memberikan sanksi berupa tilang kepada pengemudi taksi online yang belum ikuti PM 108/2017, khususnya soal uji kendaraan berkala (KIR).

"Untuk tilang terkait pelanggaran itu nanti (dengan) Polri. Kita bersama Polri hanya menilang kalau pelanggaran KIR," katanya kepada detikFinance, Jakarta, Kamis (8/3/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Sementara untuk poin-poin aturan yang lainnya, kata Budi, pihaknya masih merumuskan sanksi yang tepat bagi para pengemudi taksi online. Untuk sekarang, Budi mengatakan pihaknya mengatakan masih terus membantu para pengemudi untuk bisa melengkapi berbagai poin dalam PM 108/2017.

"Sekarang sedang kita dorong untuk segera melengkapi, dengan program bantuan atau subsidi," kata dia.

Budi juga tindakan kepada taksi online ini belum diberikan karena saat ini masih berlangsung diskusi yang dilakukan pengemudi taksi online dengan Kantor Staf Presiden (KSP) dalam mencari jalan keluar permasalahan PM 108/2017.


"Jadi memang pembahasan (diskusi) belum selesai, kemarin rapat terakhir itu kalau tidak salah minggu lalu KSP mengundang kita, tapi nanti KSP sedang mendorong untuk rapat kembali, mungkin minggu depan ya ada rapat lagi," tuturnya.

Dia mengatakan, penegakan PM 108/2017 sudah bisa dilakukan awal April mendatang. Sejalan dengan itu, Kemenhub juga akan langsung memberikan sanksi bagi pengemudi yang tak mengikuti aturan.

"Pokoknya dalam satu bulan ini saya akan jalan terus untuk membantu, kalau sudah banyak yang dibantu, baru akan kita lakukan penindakan. Mungkin awal bulan depan (April) kita tegakkan," tuturnya (fdl/zul)

Hide Ads