Ini Alasan Kemenhub Belum Tindak Tegas Taksi Online 'Nakal'

Ini Alasan Kemenhub Belum Tindak Tegas Taksi Online 'Nakal'

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Kamis, 08 Mar 2018 15:47 WIB
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) belum melakukan penindakan terhadap sopir taksi online yang tak mengikuti Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Angkutan dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Apa Alasannya?

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan belum dilakukannya penindakan tersebut karena saat ini masih ada sejumlah pihak pengemudi/sopir yang tak menerima aturan itu. Saat ini pun para pengemudi tersebut masih melakukan diskusi dengan Kantor Staf Presiden (KSP) untuk membicarakannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Hingga proses diskusi tersebut selesai, maka Kemenhub tidak akan melakukan penindakan kepada para pengemudi taksi online.

"Jadi memang pembahasan (diskusi) belum selesai, kemarin rapat terakhir itu kalau tidak salah minggu lalu KSP mengundang kita, tapi nanti ksp sedang mendorong untuk rapat kembali, mungkin minggu depan ya ada rapat lagi," kata Budi kepada detikFinance, Jakarta, Kamis (8/3/2018).

Budi mengatakan sejalan dengan diskusi yang dilakukan itu, pihaknya juga terus memberikan berbagai bantuan untuk pengemudi taksi online agar mau mengikuti PM 108/2017.


"Saya tetap bergerak untuk membantu teman-teman pengemudi itu dalam mendapatkan SIM A umum subsidi maupun KIR. Pengemudi juga berterimakasih karena sudah dibantu, dan mereka juga siap dalam menjalankan ketentuan dalam rangka mengemudi," kata Budi.

Lalu pada awal April 2018, kata Budi, pihaknya akan mulai melakukan penindakan kepada para pengemudi taksi online yang masih belum mengikuti ketentuan.

"Pokok nya dalam satu bulan ini saya akan jalan terus untuk membantu, kalau sudah banyak yang dibantu, baru akan kita lakukan penindakan. Mungkin awal bulan depan (April) kita tegakan," tuturnya. (fdl/zul)

Hide Ads