Bareng Wajib Pajak Lain, Anggota DPR Lapor SPT di Tanah Abang

Bareng Wajib Pajak Lain, Anggota DPR Lapor SPT di Tanah Abang

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Selasa, 13 Mar 2018 13:03 WIB
Foto: Fadhly F Rachman-detikFinance
Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Mukhammad Misbakhun pagi ini melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun 2017 secara elektronik di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Dua, Jakarta Pusat.

Dalam kesempatan ini, Misbakhun didampingi langsung Kepala KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Dua Pertiwi Eka Sari. Misbakhun datang mengisi SPT secara elektronik dia menggunakan e-filing.

Misbakhun datang sekitar pukul 11.15 WIB, begitu tiba dia langsung melaporkan SPT bersama masyarakat umum. Misbakhun pun duduk di salah satu meja pelayanan, dia mengisi SPT dengan dibantu petugas di lokasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Tak sampai lima menit, Misbakhun selesai mengisi SPT-nya. Dia pun mengaku tak kesulitan dalam mengisi SPT miliknya.

"Proses penerimaan pelayanan penerimaan SPT dengan e-filing sangat singkat, sangat mudah, dan ini adalah sebuah terobosan dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak untuk melakukan pelaporan SPT tahunan," kata Misbakhun di lokasi, Selasa (13/2/2018).

Menurutnya pelaporan pajak sekarang ini sudah sangat mudah. Masyarakat pun, kata Misbakhun, pasti bisa dengan mudah melaporkan pajaknya. Sebab, petugas pajak pasti akan memberikan bantuan dalam melaporkannya.


"Seharusnya tidak ada keluhan dan kebingungan karena pasti akan dibimbing dengan bagus. Tadi saya sangat mudah, saya tinggal bawa bukti potong dan penghasilan lain dimasukan, diisi, selesai. Tiga menit paling tadi," kata dia.

Anggota dewan dari Fraksi Golkar itu pun mengimbau kepada masyarakat untuk bisa ikut melaporkan pajaknya, baik perorangan maupun perusahaan, agar tidak menunggu hingga hari terakhir pelaporan.

"Saya mengimbau kepada masyarakat baik itu perorangan maupun perusahaan yang ingin melaporkan SPT, secepatnya melaporkan. Karena pelayanannya sangat mudah, tidak perlu antrean yang sulit, kemudian kelengkapannya dilengkapi, untuk segera lapor ke kantor pajak," tuturnya. (fdl/ara)

Hide Ads