Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil menjelaskan bahwa pemberian cuti karena alasan penting terdiri dari 15 poin.
Pada poin 3 berbunyi, PNS laki-laki yang isterinya melahirkan/operasi caesar dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan (UPK).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi tidak benar bahwa PNS laki-laki bisa begitu saja mengambil cuti sampai 1 bulan apabila istrinya melahirkan, tetapi ada ketentuan yang ketat yakni harus melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan," kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Herman Suryatman di Jakarta, Rabu (14/3/2018).
Disebutkan juga bahwa lamanya cuti karena alasan penting ditentukan oleh Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti, paling lama satu bulan dengan mengajukan permintaan secara tertulis.
"Pengertian satu bulan itu merupakan waktu paling lama. Tidak selalu satu bulan, tetapi bisa kurang, disesuaikan dengan kondisi objektif dan alasan yang akuntabel," ujarnya.
Herman mengatakan dengan perkembangan teknologi kedokteran belakangan ini yang memungkinkan orang yang melahirkan dengan operasi caesar bisa sembuh dalam waktu yang lebih cepat.
"Jadi cuti sampai satu bulan itu hanya untuk kasus-kasus tertentu saja, yang memang betul-betul membutuhkan pendampingan suami," tuturnya.
Secara terpisah, Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga menambahkan bahwa cuti bagi PNS pria untuk mendampingi istrinya melahirkan masuk dalam kategori cuti karena alasan penting (CAP).
CAP dapat diberikan kepada PNS laki-laki yang isterinya melahirkan/operasi Caesar dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan. Pemberian CAP diberikan oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti kepada PNS laki-laki untuk mendampingi isteri selama dirawat di rumah sakit dengan surat keterangan Rawat inap dari UPK.
"Jadi kalau melahirkan normal, sehat-sehat saja, nggak sampai dirawat di RS abis bersalin pulang, ya nggak bisa ambil cuti alasan penting suaminya. Iya, nggak bisa sebulan," kata Kasubag Hubungan Media dan Antar Lembaga Biro Humas BKN Diah Eka Palupi.
(fdl/zul)