Menteri PAN-RB Asman Abnur mengatakan cuti PNS pria selama satu bulan untuk mendampingi istri sudah ada aturannya. Asman mengatakan cuti PNS sudah diatur ketentuannya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.
"Itu salah arti, jadi untuk cuti itu sudah diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017. Nah salah satunya adalah tata cara pengambilan cuti. Tata cara inilah yang diatur oleh Perka BKN (Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara)," ujar Asman di kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.
Asman menjelaskan PNS pria yang hendak mengajukan permohonan cuti untuk istri melahirkan ada syaratnya. Salah satu syaratnya istri yang melahirkan sedang dirawat di rumah sakit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau nggak dirawat, ya nggak," imbuhnya.
Asman menegaskan peraturan tersebut mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Asman mengingatkan setiap PP harus dipatuhi.
"Kalau PP itu kan undang-undang yang harus kita taati, di mana pun, baik itu pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Jadi Undang-Undang ASN Nomor 5, ada PP 11 Tahun 2017, dalam PP itu diatur tentang tata cara pengambilan cuti. Nah kemudian teknisnya berapa hari, segala macamnya, itu diatur dalam perka BKN. Termasuk tadi kalau istrinya melahirkan apakah boleh atau tidak, boleh kalau istrinya dirawat di rumah sakit," kata Asman. (ang/ang)