Hari ini, Bu Dendy mendampingi suaminya ke KPP Pratama Tulungagung untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan ( SPT) pajak pribadi dan badan tahun 2017. Bu Dendy dan suaminya menyambangi KPP Pratama Tulungagung sekitar satu jam.
"Kalau Bu Dendy mendampingi suaminya," ujar Kepala KPP Pratama Tulungagung Andi Setijo Nugroho ketika dikonfirmasi detikFinance, Kamis (15/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andi menambahkan, pihaknya Bu Dendy dan suami juga sempat membuat vlog bersama di KPP Pratama Tulungagung. Vlog tersebut pun masih diproses oleh pegawai KPP Pratama Tulungagung.
"Lebih kurang satu jam sekaligus buat vlog," kata Andi.
Pihaknya pun mengimbau kepada Bu Dendy dan suami untuk mengedukasi wajib pajak lain untuk segera melaporkan SPT tahun 2017 sebelum 31 Maret 2018.
"Kemudian menghimbau atau mengajak teman-teman Bu Dendy agar segera melaporkan SPT Tahunan jangan menunggu hingga tanggal 31 Maret," ujar Andi.
(ara/ang)