Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 dan khusus untuk PNS pria diatur dalam Peraturan Kepala (Perka) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017.
Kabiro Humas BKN Mohammad Ridwan menjelaskan dalam PP 11/2017 telah diatur sejumlah jenis cuti, salah satunya ialah cuti alasan penting (CAP) dengan jangka waktu maksimal satu bulan. Cuti PNS mendampingi istri melahirkan ini sendiri masuk dalam kategori CAP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, kata Ridwan, khusus untuk cuti pendampingan istri ketika persalinan tersebut, waktu cutinya ditentukan oleh surat keterangan rawat inap rumah sakit.
"Jadi misalnya istri saya lahiran, hari ini lahir, hari ini ke rumah sakit, besok lahiran, besok lusa pulang, artinya tiga hari. Jadi ya cuti alasan penting itu hanya tiga hari itu. Kalau misalnya istrinya caesar, lima hari dirawat inap di rumah sakit, ya lima hari itu saja cuti. Jadi sangat situasional memang," kata Ridwan kepada detikFinance, Jakarta, Jumat (16/3/2018).
Itu Artinya, Ridwan menjelaskan, cuti PNS pria untuk mendampingi istri bersalin hanya tergantung berapa lama sang istri dirawa di rumah sakit. PNS pria tidak bisa mengajukan secara langsung untuk mengambil cuti panjang tanpa dasar.
"Jadi sepanjang bukti rawat inapnya memang sejumlah dua hari, tiga hari, empat hari, ya sepanjang itu saja diberikan cuti alasan pentingnya," kata Ridwan.
Ridwan pun menegaskan bahwa yang dikatakan cuti selama sebulan merupakan jumlah maksimal CAP. Namun, hal itu tak serta-merta bisa langsung diterapkan tanpa memiliki alasan dan bukti kuat.
"Kalau maksimal iya (sebulan), tapi kan begini. Pengurusan hal-hal seperti itu kan kondisional, berbeda-beda," jelasnya. (fdl/dna)