Dirjen Hubungan Hukum Keagrariaan Kementerian ATR/BPN Djamaluddin menyampaikan bahwa program bagi-bagi sertifikat ini tujuannya untuk bermacam hal, mulai dari persoalan legalitas hingga membantu perekonomian masyarakat.
"Itu tadi saya bilang mengenai dari aspek legalitas, kepastian hukumnya, tanah masyarakat itu bisa dipertanggungjawabkan kalau itu sudah pasti (punya sertifikat)," katanya kepada detikFinance, Jakarta, Selasa (20/3/2018).
Dalam membantu ekonomi masyarakat, sertifikat yang telah mereka terima dapat dimanfaatkan untuk membantu akses permodalan ke perbankan, koperasi maupun jasa keuangan lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tanpa adanya sertifikat ini pun kerap membuat tumpang tindih kepemilikan lahan. Hal itu berkaitan dengan legalitas tanah itu sendiri yang dipertanyakan karena tidak ada sertifikatnya. Adanya sertifikat tanah ini diharapkan hal semacam itu bisa dihindari.