Ini Bedanya CPNS dengan PNS

Ini Bedanya CPNS dengan PNS

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Rabu, 28 Mar 2018 15:43 WIB
Ini Bedanya CPNS dengan PNS
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Tahun ini pemerintah bakal kembali membuka lowongan calon pegawai negeri sipil (CPNS). Hal itu merupakan kabar gembira untuk masyarakat yang ingin bertujuan untuk menjadi abdi negara atau pegawai negeri sipil (PNS).

Namun kerap kali, banyak orang yang menyamakan CPNS dan PNS. Padahal sebenarnya CPNS dan PNS adalah hal yang berbeda.


Namun, Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Herman Suryatman menjelaskan bahwa seseorang yang telah lolos seleksi menjadi CPNS, tak langsung diangkat menjadi PNS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia bilang, Jabatan CPNS tersebut bakal melekat selama sekitar satu tahun sebelum benar-benar diangkat menjadi PNS.

"Jadi selama kurang lebih selama satu tahun itu masa dia menjadi CPNS, kan ada masa orientasi, pra jabatan, dan lainnya. Kurang lebih, ya kira-kira satu tahun," kata Herman kepada detikFinance, Jakarta, Rabu (28/3/2018).

Dalam masa tersebut, Herman mengatakan CPNS akan mendapatkan penilaian kinerja maupun penilaian disiplin. Setelah semua itu dijalani, baru CPNS tersebut diangkat menjadi PNS.

"Nanti dilihat seperti apa kinerjanya itu, kalau baik, menunjukan kinerja yang baik, baru diangkat jadi PNS," kata Herman.


Tak hanya itu, selama berstatus CPNS, maka gaji yang diterima baru sebesar 80% dari penghasilan. Setelah menjadi PNS, barulah 100% gaji dan penghasilan bakal diterima.

"Untuk gaji, penghasilannya baru dapat 80%, jadi masih belum full menerima," kata Herman. (fdl/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads