"Jadi yang di atas Rp 1.000 itu yang kita kompensasikan. Ada 39 ruas tol yang di atas Rp 1.000 dan kita evaluasi. Selain penyederhanaan golongan dari 39 itu 36 dievaluasi tarifnya bisa hanya dikompensasi dengan tambahan konsesi itu, yang tiga ruas itu yang ditambah konsesi plus insentif pajak," katanya di Madiun, Kamis (29/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, khusus tiga ruas tol lain yaitu Solo-Ngawi, Ngawi-Kertosono, dan Kertosono-Mojokerto juga akan menggunakan skema insentif pajak.
Adapun untuk pelaksanaannya, saat ini pemerintah masih dalam proses penyusunan Keputusan Menteri PUPR untuk amandemen tarif dari yang ada di PPJT.